Berita

ilustrasi

Masyarakat Terus Persoalkan Keputusan Pemerintah Relokasi Warga Syiah

SELASA, 02 JULI 2013 | 21:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan pemerintah merelokasi jamaah Syiah Sampang ke Rumah Susun Puspa Agro, Sidoarjo, Jawa Timur, terus dipersoalkan sebagian masyarakat.

Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia Faozan Amar mengatakan, sebelum merelokasi warga Syiah, sebaiknya penyelenggara negara membaca dan memahami betul UUD 1945 Pasal 28E ayat (1).

Dalam pasal tersebut jelas dinyatakan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.


"Dengan demikian, relokasi warga Syiah Sampang secara tegas dan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Faozan kepada Rakyat Merdeka Online malam ini (Selasa, 2/7).

Karena itu, ketua sayap under bouw PDI Perjuangan ini mengingatkan agar pemerintah mengoreksi keputusan merelokasi warga Syiah tersebut. Pasalnya, jangan sampai hak-hak warga negara untuk tinggal di tanah kelahiran dan leluhurnya dihilangkan hanya karena berbeda keyakinan.

"Selesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan. Apalagi diantara mereka yang berkonflik adalah masih memiliki hubungan keluarga. Jika dilakukan dengan sungguh-sungguh, saya yakin dan percaya, kedamaian akan terwujud di Sampang," demikian dosen UHAMKA Jakarta ini. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya