Berita

malik haramain/ist

Malik Haramain Beberkan Delapan Perubahan dalam RUU Ormas

SELASA, 02 JULI 2013 | 12:42 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pansus RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah menggelar pertemuan konsultasi dengan pihak-pihak terkait guna menyempurnakan RUU tersebut.

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menjelaskan, pihaknya melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ketua Umum PBNU, pengurus Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, (PGI), pengurus Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI).

"Pansus bersama dengan Kemendagri, Kemenkum HAM, Kemenag, dan Kemensos melakukan beberapa perubahan terkait dengan masukan yang didapat pada lobi sebelumnya," kata Malik dalam sidang paripurna di gedung DPR Jakarta, Selasa (2/7).


Menurut Malik, pihaknya menyadari masih ada kekurangan dalam penyusunan RUU Ormas. Namun, sudah berupaya secara maksimal untuk menyempurnakan dan menghasilkan RUU yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.

Karenanya, politisi PKB itu berharap agar sidang paripurna dapat menyetujui disahkannya RUU Ormas menjadi UU. Pasalnya, UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Semoga forum rapat paripurna ini dapat menyetujui disahkannya RUU Ormnas menjadi undang-undang," tegas Malik.

Berikut delapan perubahan yang dilakukan Pansus dalam RUU Ormas;

1. Pasal 7, penghilangan kategorisasi bidnag kegiatan. Ketentuan mengenai bidang kegiatan bagi ormas diserahkan pada kebijakan masing-masing ormas, sesuai AD/ART yang dimiliki.

2. Bab IX Pasal 35, keputusan organisasi dihapuskan, karena ketentuan mengenai pengambilan keputusan organisasi merupakan hak masing-masing ormas.

3. Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3), penambahan syarat pendirian ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan badan hukum asing. Yaitu salah satu jabatan ketua, sekretaris atau bendahara harus dijabat oleh warga negara Indonesia.

4. Pasal 52 huruf (d), perbaikan terkait penjelasan Pasal 53 huruf (d) mengenai kegiatan politik. Sehingga, penjelasannya menjadi yang dimaksud dengan kegiatan politik adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.

5. Pasal 59 ayat (1) huruf (a), penyempurnaan rumusan menjadi larangan untuk menggunakan bendera atau lambang negara yang sama dengan bendera atau lambang negara RI menjadi bendera atau lambang ormas.

6. Pasal 59 ayat (5), ketentuan dalam pasal itu digabungkan dalam ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruf (d) sehingga rumusannya menjadi 'melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan'.

7. Pasal 65 ayat (3), dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap ormas lingkup provinsi atau kabupaten/kota, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

8. Pasal 83 huruf (b), penghargaan atas ormas tersebut adalah dengan mengakui ormas-ormas tersebut sebagai aset bangsa dan ormas-ormas tersebut tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan UU ini. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya