. Persoalan penyadapan sudah menjadi persoalan lama namun tetap hangat dibicarakan, bahkan di negara maju sekalipun.
Dengan alasan keamanan nasional misalnya, di negara lain, penyadapan diwacanakan bisa dilakukan kepada siapa saja. Namun dengan alasan privacy dan melanggar hak-hak personal warga negara, persoalan penyadapan selalu menuai protes.
Di Indonesia, persoalan penyadapan pun masih terus ramai diperdebatkan. Khususnya lagi soal penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Misalnya, apakah penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus melalui izin kepada hakim atau tidak.
Menariknya, sebagaimana terekam dalam survei Media Survei Nasional (Median), mayoritas publik, atau sekitar 41 persen, menilai bahwa KPK memang harus meminta izin kepada hakim sebelum menyadap. Hanya 24 persen yang menyatakan bahwa KPK tak perlu izin kepada hakim saat mau menyadap.
"Sisanya, sebanyak 36 persen menjawab tidak tahu," kata Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun, dalam rilis survei bertema Kinerja Polri, KPK, dan Budaya Korupsi, beberapa saat lalu (Minggu, 30/6).
Penilaian soal penyadapan oleh KPK ini berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan publik soal keseriusan KPK dalam menangani kasus-kasus besar. Mayoritas publik, atau sekitar 52,5 persen, menilai KPK tidak serius menuntsakan kasus-kasus besar seperti megaskandal Century. Mayoritas publik, atau sekitar 44,6 persen, pun menilai KPK juga tidak serius menangani kasus Hambalang.
Hal ini berbeda dengan keseriusan KPK dalam mengurus kasus-kasus kecil. Mayoritas publik, di atas 50 persen, hanya menilai KPK serius serius menuntaskan kasus suap impor sapi sebesar, kasus simulator SIM, kasus suap PON, kasus korups pengadaan al Quran dan kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat kota Bandung.
"Publik merasakan adanya kesenjangan keseriusan KPK dalam menangani kasus besar dan kasus yang lebih kecil," simpul Rico.
Survei ini digelar pada 19-25 Juni 2013 dengan melibatkan 1.100 responden yang tersebar di 33 provinsi, dan menggunakan
multistage random sampling dan proporsional. Tingkat kepercayaan survei ini adalah 95 persen, dengan
margin of error plus minus 2,87 persen.
[ysa]