Berita

ilustrasi

Politik

RUU Ormas untuk Menjaga Transparansi Ormas Bayaran Asing

SABTU, 29 JUNI 2013 | 12:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Di legislatif, perumusan RUU Organisasi Kemasyarakatan sudah cukup lama. Bahkan, sudah terjadi tiga kali penundaaan. Ada reaksi dan penolakan justru akan memperkuat materi substansi RUU ormas, sangat konstruktif sebagai masukan-masukan yang tajam dan lebih menyempurnakan.

"Kita punya UU 8/1985 hasil bentukan rezim Orde Baru. Betul, jumlah pasalnya tidak banyak. Tapi kita lihat RUU ini tidak relevan lagi. Saat ini transparansi jadi penting dan proses pelibatan masyarakat juga penting," kata Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri yang juga perumus RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Firdaus Syam, dalam diskusi "RUU Ormas Kok Bikin Cemas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6)

RUU itu juga penting dalam konteks kedaulatan negara. Bayangkan, per desember 2012 saja terdaftar lebih dari 65 ribu Ormas yang terdafatar. Jumlah itu sangat besar dan mereka bergerak di ruang publik mendorong demokratisasi. Nah, di antara mereka ada pula ormas-ormas yang didanai asing, menjalankan kepentingan-kepentingannya dan mengusik kedaulatan negara.


"Dengan jumlah ormas yang banyak itu apa tidak perlu peraturan? Peraturan ormas itu juga amanah konstitusi. Nah, kenapa RUU yang sekarang pasalnya lebih banyak (40 pasal) daripada bikinan Orde Baru? Justru kami ingin lebih rinci dan hindari pasal karet," tegas Firdaus.

Substansi RUU tersebut adalah membangun ormas yang lebih mandiri dan transparan. Misalnya, mengawasi aliran dana asing untuk ormas. Jadi, RUU Ormas bukan membatasi gerak ormas. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya