Berita

muhammad najib/ist

Politik

Najib: Memangnya Muhammadiyah Mau Kalau Ada Muhammadiyah Watch?

Masyarakat Sudah Resah
SABTU, 29 JUNI 2013 | 10:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Anggota Pansus RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Muhammad Najib, menegaskan, RUU Ormas yang digodok oleh DPR dan pemerintah harus dikritisi. Maka itu, Partai Amanat Nasional tempatnya bernaung, juga masih dalam posisi menolak pengesahan RUU itu dalam paripurna.

Tapi, Najib tegaskan pula, PAN yang masih dalam posisi menolak bukan berarti tidak ingin ormas-ormas diatur oleh regulasi yang menetapkan hak dan kewajiban mereka.

Najib yang merupakan kader tulen Muhammadiyah ini menyebutkan, lewat RUU Ormas itulah DPR berinisiatif memberi "reward" atau penghargaan kepada ormas-ormas besar yang sudah lahir dari masa sebelum proklamasi. Ormas-ormas besar yang punya peran sejarah itu akan difasilitasi dan didukung.


"Tapi kita harus berikan punishment kepada LSM abal-abal dan anarkis. Hukuman harus diberikan kepada mereka, kalau tidak akan berbahaya sekali," terang Najib, dalam diskusi "RUU Ormas Bikin Cemas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6).

Mantan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah ini pun mengatakan, jumlah ormas yang sudah demikian banyak sampai puluhan ribu itu malah meresahkan rakyat karena banyak intimidasi, premanisme dan semua berselubung baju LSM dan ormas.

"Ada bupati watch, sampai ada BUMN watch, yang juga ada pemerasan-pemerasan di dalamnya. Lalu kalau ada Muhammadiyah watch, Muhammadiyah mau tidak? Kalau ada NU watch, NU sendiri mau tidak? Muhammadiyah dimintai laporan keuangannya oleh LSM tertentu, mau tidak?" tuturnya balik bertanya.

Najib ingatkan, secara pribadi dirinya "sangat Muhammadiyah". Ia pun berpuluh-puluh tahun bergelut dalam dunia LSM. Dan ia tahu betul, tak semua orang LSM atau ormas itu bertujuan baik.

"Makin lama makin banyak preman berbaju ormas dan LSM, melakukan sweeping, dan nanti lama-lama ada police watch, NU watch, KWI watch, NU watch, datang minta laporan keuangan," ujarnya.

"Selama ini kita berikan ruang kebebasan sebebas-bebasnya. Lalu lama-lama muncul keresahan masyarakat, merusak suasana berusaha di masyarakat. Kita tak harus tunggu masalah sampai parah baru bergerak kan," ucapnya lagi

Dia pun mengkiritik ormas-ormas dan LSM yang kesannya malah membela UU Ormas bikinan Orde Baru tahun 1985 yang amat represif. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya