Berita

Bisnis

Namanya Direbut, Ebay Inc Gugat ke Pengadilan

JUMAT, 28 JUNI 2013 | 19:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ebay Inc, perusahaan jual beli online terkemuka, termasuk di dalamnya www.ebay.com, mengajukan gugatan dalam kasus perbuatan melawan hukum atas pendaftaran nama domain "ebay.co.id".

Ebay Inc menggugat tiga pihak terkait kasus tersebut, yaitu CV. Ebay Indonesia, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), dan PT Telekomunikasi Indonesia, TBK (Telkom Divisi Multimedia).

Menurut kuasa hukum Ebay Inc, Iman Sjaahputra, gugatan dilayangkan ketika Ebay Inc selaku penggugat bermaksud mendaftarkan nama ebay.co.id sesuai dengan merek global yang dimiliki penggugat.


"Namun ternyata nama ebay.co.id untuk wilayah Indonesia telah didaftarkan oleh tergugat," ujar Iman,dalam penjelasan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (28/6).

Menurut Iman, kata "ebay" telah diciptakan, digunakan dan didaftarkan oleh penggugat sebagai nama merek ataupun nama domain di berbagai belahan negara di dunia, sehingga pemilihan dan pendaftaran kata "ebay" pada nama "ebay.co.id" yang digunakan tergugat dapat dipastikan dilakukan untuk meniru dan mendompleng merek "ebay" yang sudah mendunia.

Iman menambahkan, pihaknya telah mengirimkan somasi pada tanggal 28 Maret 2012 dan 10 April 2013. Mereka juga telah melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak tergugat, namun ternyata tidak menemukan titik temu.

"Tidak ketemu kata sepakat karena tergugat mengajukan nilai kompensasi yang sangat tidak masuk akal," tuturnya.

Menurut Iman, pihaknya sempat menanggapi tawaran yang diajukan pihak tergugat karena pertimbangan untuk menyelesaikan masalah secara cepat, hemat biaya, tapi bukan karena merasa tidak punya posisi hukum yang kuat.

Atas dasar ini, Iman melanjutkan, pihaknya kemudian mendaftarkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Juni lalu dengan nomor 299/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya