Berita

sutopo purwo nugroho/ist

Politik

Sudah 16 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Lahan dan Hutan

JUMAT, 28 JUNI 2013 | 14:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Satgas Penegakan Hukum dikoordinir oleh Polda Riau dengan bantuan satuan kerja perangkat daerah terkait di Riau, telah menangkap 16 tersangka pelaku kebakaran lahan dan hutan (karlahut).  

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam pernyataan persnya menyatakan, 16 tersangka itu adalah jumlah terakhir hingga hari ini (Jumat 28/6).

Dia merinci, di Polres Bengkalis ada enam kasus dengan tersangka atas nama Subari (46) dan Hartono (35). Modusnya pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran lahan seluas 75 Ha.


Di Polres Rokan Hilir, ada tiga kasus dengan tersangka, Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin,  Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH. Johari. Modus yang dilakukan dengan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 ha menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektar. 270 warga ikut mengungsi.

Di Polres Pelalawan ditangani satu kasus dengan satu tersangka atas nama Sumardi (42) dan Shokai Autlo. TKP di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan, Kerinci, Pelalawan. Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5 ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.

Di Polres Siak, satu kasus dengan satu tersangka atas nama Taufik (21). TKP di Jalan Doral Km 14, Sungai Rawa. Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.

Sedang di Polres Dumai, ditangani dua kasus dengan tersangka Eka Saputra (34). Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.

Polda Riau juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran. Mengacu UU 41/1999 dan UU No. 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan, dapat dikenakan denda 3-5 milyar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam, agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menanbah hara tanah," ucapnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya