Berita

nurmahmudi/ist

Hanura Desak Menteri Gamawan Fauzi Segera Berhentikan Nurmahmudi Ismail

RABU, 26 JUNI 2013 | 19:20 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Partai Hanura Kota Depok meminta Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk segera memberhentikan Nurmahmudi Ismail dan M Idris Abdul Shomad dari jabatannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok karena kedudukan Nurmahmudi Ismail dan M. Idris Abdul Shomad cacat yuridis maupun politis.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Depok, Syamsul B Marasabessy, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Rabu, 26/6).

Pernyataan Syamsul ini terkait dengan kedudukan Nurmahmudi Ismail sebagai walikota yang tidak sah sudah selesai saat Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan kasasi perkara sengketa tata usaha Negara antara KPU Kota Depok dengan Partai Hanura yang dimenangkan oleh Partai Hanura. Salah satu amar putusan MA itu menyatakan membatalkan produk hukum KPU Kota Depok terkait tahapan Pemilukada 2010.


Proses hukum yang dimaksud, ungkap Syamsul, yaitu hasil putusan MA yang telah dieksekusi oleh KPU Kota Depok telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Nurmahmudi Ismail sebagai Pasangan Calon Walikota Depok dan BUKAN Walikota. Sementara hal politiknya adalah Surat Keputusan KPU Kota Depok yang telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Depok dengan menyampaikan surat usulan pemberhentian Nurmahmudi Ismail dan M. Idris Abdul Shomad dari kedudukannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok.

"Proses hukum dan politik secara prosedural telah dilalui dan dipenuhi sehingga Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tidak punya alasan apapun untuk tidak segera memberhentikan Nurmahmudi Ismail dan M. Idris Abdul Shomad dari jabatannya," ungkap Syamsul.

Syamsul menegaskan, bila Mendagri belum juga melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku dan Nurmahmudi Ismail masih menjabat Walikota Depok, maka semakin kuat kecurigaan Partai Hanura akan keterlibatan Mendagri Gamawan Fauzi dalam konspirasi Pemilukada 2010 yang telah memporakporandakan tatanan hukum menyangkut Pemilu atau Pemilukada. Karena itu, Partai Hanura tidak pernah berhenti melakukan desakan kepada Pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri untuk segera memberhentikan Nurmahmudi Ismail dari kedudukannya sebagai Walikota Depok yang illegal itu.

"Kasus Pemilukada Kota Depok kami pandang sebagai kasus kejahatan politik dan hukum terparah sejak Republik Indonesia merdeka karena semua lembaga terkait Pemilukada memiliki kontribusi kesalahan yang sengaja dibuat dan yang kasat mata serta dilakukan secara massif. Jika kasus ini dibiarkan, kami khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu baik lokal maupun nasional," demikian Syamsul. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya