. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencium ada pelanggaran penggunaan anggaran di Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok sky Khadafi, ada beberapa penyebab pelanggaran pengunaan anggaran tersebut. Diantaranya, ada anggaran yang seharusnya untuk belanja bantuan sosial (bansos) namun dipergunakan belanja barang.
"Nilainya sebesar Rp 900 juta," kata Uchok dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Rabu, 26/6).
Selain itu, lanjut Uchok, ada juga pelanggaran untuk belanja modal sebesar Rp 6,8 miliar, atau tepatnya Rp 6.845.999.475.
"Dan belanja yang direalisasi oleh Kementerian Dalam Negeri ternyata ada kreteria penerima bansos yang tidak tidak jelas sehingga ada pelanggaran penggunaan sampai sebesar Rp 8,8 triliun, atau Rp 8.809.311.753.191. Jadi total semuanya, Rp 8.817.057.752.666," jelas Uchok.
Karena itu, Uchok meminta DPR, sebagai lembaga pengawas negara, untuk meminta pertanggungjawaban dari Kementerian yang dipimpin oleh Gamawan Fauzi ini.
"Selama ini, biarpun terjadi pelanggaran penggunaan anggaran bansos, selalu tidak ada sanksi yang tegas bagi kementerian yang merealisasi belanja bansos sehingga setiap tahun selalu terjadi pelanggaran penggunaan anggaran bansos," demikian Uchok.
[ysa]