Berita

ilustrasi/ist

Komisi Perbankan Desak BI Mediasi Kasus Bank Mega

SENIN, 24 JUNI 2013 | 19:18 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Bank Indonesia (BI) didesak segera mediasi agar Bank Mega melakukan kewajibannya menyelesaikan tanggung jawab terhadap nasabahnya PT Elnusa Tbk tentang pencairan dana deposito sebesar Rp 111 miliar.

Menurut anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi Golkar, Kamaruddin Sjam, BI sesuai kewenangannya sudah melakukan pengawasan khusus terhadap kasus yang terjadi di Bank Mega KCP Bekasi Jababeka. Bank Mega pun dinilai telah terbukti melanggar PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan PBI tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.

Menurut Kamaruddin Sjam, sesuai hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan internal bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistim dan prosedur dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No.5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.


"Keputusan BI dalam kasus ini merupakan keputusan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawas bank. Dan keputusan yang dilakukan BI sudah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat karena PT Bank Mega sama sekali tidak mengajukan keberatan kepada BI," ujar Kamaruddin Sjam dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 24/6).

Dia menambahkan, kondisi dunai perbankan secara umum saat ini sangat kondusif. Karena itu untuk menghindari hal-hal yang bias menimbulkan pandangan negatif terhadap perbankan, DPR berharap BI segera melakukan mediasi agar Bank Mega melakukan kewajiban dan menyelessaikan tanggung jawab antara lain deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar.

Kasus antara Bank Mega-PT Elnusa berawal dari  Branch Manager Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka mencairkan deposito milik PT Elnusa tanpa sepengetahauan dan persetujuan dari pejabat yang berwenang Elnusa. Bank Mega sendiri tidak dapat mendeteksi secara dini adanya penyimpangan atau kecurangan dalam pencairan dana deposito berjangka milik Elnusa yang terjadi dalam lingkup operasional Bank Mega yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Elnusa.

Ketidakhati-hatian Bank Mega menjamin keamanan menyebabkan dana deposito berjangka milik Elnusa sebesar Rp 111 miliar diselewengkan oleh pejabat bank. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya