Berita

ilustrasi/ist

SENGKETA TANAH DEPOK

Pengacara Ida Farida Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Masuk Akal

SENIN, 24 JUNI 2013 | 14:42 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ida Farida, yang dilaporkan atas dugaan pengerusakan tanah di Sawangan Depok, dinilai tidak masuk akal

"Ini sudah tidak masuk logika, karena mereka melaporkan kami dalam posisi yang tidak tepat. Bu Ida sendiri tidak merasa merusak tanah orang lain," kata pengacara Ida Farida, Sugiono Lumanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 24/6).

Namun demikian, Sugiono mau melihat berita acara perkara (BAP)-nya terlebih dahulu. Sebab sejak awal Ida tidak pernah menerima BAP


Ida sendiri menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Untu diketehui, Ida dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dituduh telah merusak tanah milik orang lain.

Padahal, kata Sugiono, apa yang dilakukan Ida adalah mengambil haknya sendiri sesuai dengan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap. Bahkan dalam surat yang dikeluarkan oleh BPN Depok bernomer 21/13-32.76/I/2013, dijelaskan bahwa tanah milik Tyas Rahayu dan Sasmito Sumadi sebagai pengunggat berada di luar objek sengketa.

Jaksa Penutut Umum (JPU), Alit usai sidang mengatakan Ida Farida memang memenangkan gugatan, tapi belum sampai inkrah. "Bu Ida melakukan pembersihan tanah menggunakan buldozer, namun saat pembersihan ada tanah milik orang lain yang tidak masuk dalam gugatan, ikut diratakan, itu dasar perkara ini," kata Alit.

Apa saja yang dirusak? JPU mengatakan ada beberapa pondasi dan beberapa pohon yang ikut diratakan. "Nah pondasi dan tanah itu tidak masuk dalam tanah milik Bu Ida yang digugatan. Pasal yang dikenakan yaitu 406 tentang pengeruskan," tegasnya.

Disinggung mengenai persidangan ini ada kesan dipaksakan, karena laporan lain sudah di SP3 oleh penyidik dari Polres Depok. JPU mengelak, dia mengatakan ini sudah sesuai prosedur. "Kita lihat saja pembuktikannya nanti," tandasnya. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya