Berita

Publika

Batalkan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia

MINGGU, 23 JUNI 2013 | 22:40 WIB

RENEGOSIASI kontrak pertambangan adalah tugas konstitusional negara agar keuangan negara bisa dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan hak menguasai negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Renegosiasi kontrak karya Freeport salah satu yang berlangsung alot. Padahal menurut Wamen ESDM, Susilo Siswoutomo, renegosiasi KK PTFI adalah prioritas.

Pemerintah harusnya tak perlu gentar karena materi renegosiasi adalah mandat konstitusi dan hukum di mana Freeport telah melakukan pelanggaran.


Terkait luas dan jangka waktu pertambangan. Putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Uji Materi UU Penanaman Modal menyatakan "tidak boleh terlalu luas dan terlalu lama" karena berpotensi hilangnya kedaulatan negara dan kedaulatan termasuk di dalamnya adalah tidak boleh perpanjangan di muka sebagaimana KK PTFI yang bisa otomatis diperpanjang.

Terkait royalti. Royalti emas PTFI sebesar 1% bertentangan dengan PP 45 Tahun 2003 dan PP 9 Tahun 2002.

Terkait smelter. Jika PTFI enggan membikin smelter maka merupakan pelanggaran terhadap kontrak karya dan pelanggaran terhadap UU Minerba.

Terkait divestasi. Dengan adanya mandat pasal 33 UUD 45 yaitu Hak Menguasai Negara guna melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka seharusnya pemerintah, Pemkab dan atau BUMN memiliki saham yang signifikan  di PTFI.

Suku Amungme dan Suku Komoro sebagai pemilik tanah adat yang dipakai penambangan PTFI sebagai bentuk rekognisi sebagaimana diakui PTFI dalam MoU Tahun 2000 antara PTFI dengan Lemasa (Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme) dan Lemasko (Lembaga Masyarakat Adat Suku Komoro)  seharusnya dilibatkan dalam renegosiasi.

Gugatan IHCS untuk pembatalan KK PTFI kini masih menunggu putusan Banding di PN Jaksel. Pada tahun 2009-2010 perwakilan 4 wilayah adat suku Amungme mempersoalkan pelaksanaan MoU Tahun 2000 dengan gugatan intervensi di PN Jaksel dan mengadu ke Komnas HAM.

Gunawan
Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya