Berita

Natalius Pigai

Wawancara

WAWANCARA

Natalius Pigai: Hasil Riset Kami Dapat Dijadikan Bahan Pertimbangan Bagi Hakim

JUMAT, 21 JUNI 2013 | 08:35 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mengajukan hasil risetnya sebagai document pengadilan dalam kasus dugaan korupsi Bioremediasi Chevron.

“Sesuai peraturan tentang HAM, kami dapat menjadi mitra pengadilan. Hasil riset kami sudah menjadi document pengadilan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim,” kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yang bergerak di sektor minyak dan gas, menganggarkan biaya proyek lingkungan di seluruh Indonesia sebesar 270 juta dolar AS (sekitar Rp 2,43 triliun) untuk kurun waktu 2003-2011.

Salah satunya adalah proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan pada tanah yang terpapar limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas. PT CPI menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Salah satunya adalah proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan pada tanah yang terpapar limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas. PT CPI menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Natalius Pigai selanjutnya menambahkan, pihaknya telah menyampaikan hasil penyidikan dan rekomendasi ke seluruh institusi atau lembaga hukum yang terkait tentang temuan atas penanganan kasus bioremediasi PT CPI. Mayoritas lembaga tersebut telah sepakat bahwa terjadi kekeliruan dalam penanganan kasus ini.
Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana tanggapan Anda tentang kasus ini?
Setelah melakukan riset guna mengumpulkan data dan fakta, kami menyimpulkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi bioremediasi atau pemulihan lahan PT CPI telah melanggar HAM. Ada empat pelanggaran HAM dengan menyelidiki atas 11 variabel kejanggalan.

Apa saja pelanggaran HAM yang dimaksud?
Pertama, terlanggarnya hak untuk mendapat kepastian dan perlakuan hukum yang sama. Kedua, terlanggarnya hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. Ketiga, terlanggarnya hak untuk mendapat keadilan dan proses hukum yang adil, jujur, dan berimbang. Keempat,  terlanggarnya hak untuk tidak dipidana karena pelanggaran perjanjian perdata.

Mengapa Komnas HAM sampai menyimpulkan demikian?
Itu kesimpulan yang kami dapat setelah menyelidiki 11 variabel, di antaranya; Pertama, orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanyalah pegawai biasa, bukan orang yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas proyek sebesar itu. Di sana kan ada middle manager, top manager, kenapa bukan mereka yang dijadikan tersangka.

Kedua, ada seorang Warga Negara Asing, dia merupakan penanggung jawab proyek. Dia mau memberikan penjelasan tentang posisi para tersangka yang memang kalau dalam struktur perusahaan mereka berada jauh di bawah. Tapi dilarang oleh kejaksaan.

Ketiga, masalah perizinan. Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan, bahwa yang berhak mendapatkan perizinan bioremediasi adalah pihak yang memproduksi limbah. Adatinya dalam hal ini Chevron. Sementara pihak ke-3 tidak perlu.

Keempat, kami menyelidiki ahli bioremidiasi dari kejaksaan apakah dia capable atau tidak. Setelah kami selidiki, ternyata ahli bioremediasi yang ditunjuk kejaksaan pernah dua kali gugur dalam lelang bioremediasi Chevron. Ini kan artinya ada konflik kepentingan.

Dengan adanya hasil temuan ini, apa upaya yang dilakukan  Komnas HAM?
Kami telah menyampaikan hasil penyidikan dan rekomendasi ke seluruh institusi atau lembaga hukum yang terkait tentang temuan atas penanganan kasus bioremediasi PT CPI, seperti Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lain sebagainya. Mayoritas lembaga tersebut telah sepakat bahwa terjadi kekeliruan dalam penganganan kasus ini.

Tanggapan Kejaksaan sebagai pihak yang memproses kasus bagaimana?

Cuma kejaksaan dan Kepresidenan yang sampai hari ini belum memberikan respons. Kalau Kepresidenan saya maklum, karena memang belum lama menyampaikan hasil temuan tersebut. Jadi mungkin masih dipelajari. Tapi kalau kejaksaan saya tidak habis pikir, mengapa mereka tidak kooperatif kali ini (tidak memberikan penjelasan-red). Padahal biasanya kooperatif. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya