Berita

Natalius Pigai

Wawancara

WAWANCARA

Natalius Pigai: Hasil Riset Kami Dapat Dijadikan Bahan Pertimbangan Bagi Hakim

JUMAT, 21 JUNI 2013 | 08:35 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mengajukan hasil risetnya sebagai document pengadilan dalam kasus dugaan korupsi Bioremediasi Chevron.

“Sesuai peraturan tentang HAM, kami dapat menjadi mitra pengadilan. Hasil riset kami sudah menjadi document pengadilan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim,” kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yang bergerak di sektor minyak dan gas, menganggarkan biaya proyek lingkungan di seluruh Indonesia sebesar 270 juta dolar AS (sekitar Rp 2,43 triliun) untuk kurun waktu 2003-2011.

Salah satunya adalah proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan pada tanah yang terpapar limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas. PT CPI menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Salah satunya adalah proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan pada tanah yang terpapar limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas. PT CPI menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Natalius Pigai selanjutnya menambahkan, pihaknya telah menyampaikan hasil penyidikan dan rekomendasi ke seluruh institusi atau lembaga hukum yang terkait tentang temuan atas penanganan kasus bioremediasi PT CPI. Mayoritas lembaga tersebut telah sepakat bahwa terjadi kekeliruan dalam penanganan kasus ini.
Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana tanggapan Anda tentang kasus ini?
Setelah melakukan riset guna mengumpulkan data dan fakta, kami menyimpulkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi bioremediasi atau pemulihan lahan PT CPI telah melanggar HAM. Ada empat pelanggaran HAM dengan menyelidiki atas 11 variabel kejanggalan.

Apa saja pelanggaran HAM yang dimaksud?
Pertama, terlanggarnya hak untuk mendapat kepastian dan perlakuan hukum yang sama. Kedua, terlanggarnya hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. Ketiga, terlanggarnya hak untuk mendapat keadilan dan proses hukum yang adil, jujur, dan berimbang. Keempat,  terlanggarnya hak untuk tidak dipidana karena pelanggaran perjanjian perdata.

Mengapa Komnas HAM sampai menyimpulkan demikian?
Itu kesimpulan yang kami dapat setelah menyelidiki 11 variabel, di antaranya; Pertama, orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanyalah pegawai biasa, bukan orang yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas proyek sebesar itu. Di sana kan ada middle manager, top manager, kenapa bukan mereka yang dijadikan tersangka.

Kedua, ada seorang Warga Negara Asing, dia merupakan penanggung jawab proyek. Dia mau memberikan penjelasan tentang posisi para tersangka yang memang kalau dalam struktur perusahaan mereka berada jauh di bawah. Tapi dilarang oleh kejaksaan.

Ketiga, masalah perizinan. Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan, bahwa yang berhak mendapatkan perizinan bioremediasi adalah pihak yang memproduksi limbah. Adatinya dalam hal ini Chevron. Sementara pihak ke-3 tidak perlu.

Keempat, kami menyelidiki ahli bioremidiasi dari kejaksaan apakah dia capable atau tidak. Setelah kami selidiki, ternyata ahli bioremediasi yang ditunjuk kejaksaan pernah dua kali gugur dalam lelang bioremediasi Chevron. Ini kan artinya ada konflik kepentingan.

Dengan adanya hasil temuan ini, apa upaya yang dilakukan  Komnas HAM?
Kami telah menyampaikan hasil penyidikan dan rekomendasi ke seluruh institusi atau lembaga hukum yang terkait tentang temuan atas penanganan kasus bioremediasi PT CPI, seperti Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lain sebagainya. Mayoritas lembaga tersebut telah sepakat bahwa terjadi kekeliruan dalam penganganan kasus ini.

Tanggapan Kejaksaan sebagai pihak yang memproses kasus bagaimana?

Cuma kejaksaan dan Kepresidenan yang sampai hari ini belum memberikan respons. Kalau Kepresidenan saya maklum, karena memang belum lama menyampaikan hasil temuan tersebut. Jadi mungkin masih dipelajari. Tapi kalau kejaksaan saya tidak habis pikir, mengapa mereka tidak kooperatif kali ini (tidak memberikan penjelasan-red). Padahal biasanya kooperatif. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya