Berita

ILUSTRASI/IST

SENGKETA TANAH DEPOK

MA Diminta Bergerak Cepat dan Segera Keluarkan Salinan Kasasi

KAMIS, 20 JUNI 2013 | 14:35 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Seorang nenek bernama Ida Farida harus sabar. Putusan kasasinya di Mahkamah Agung (MA) ditolak pada tanggal 26 Maret 2013. Namun sampai saat ini, surat putusannya belum diterima.

Ida mengaku sudah melayangkan surat ke MA untuk mempertanyakan kapan salinan kasasi diterima. "Salainan itu akan saya gunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tapi sampai saat ini saya belum menerima," kata Ida kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 20/6).

Pihak MA pun melalui Panitera Muda, Ashadi kata Ida hanya menjawab sabar, karena tengah proses minutasi. "Apakah memang proses di MA seperti ini, berapa lama saya harus menunggu? Kenapa putusan sudah dikeluarkan taggal 26 Maret 2013 tapi sampai saat ini saya belum menerima salinan putusan kasasi," tegasnya.


Ida menambahkan, belum dikeluarkannya salinan putusan kasasi diduga ada permainan, seperti dalam gugatan 480 K/TUN/2012 terkait penyerobotan tanah miliknya seluas 91 hektar oleh PT Pakuan Sawangan Golf di Depok Jawa Barat.

"Meski terus dizolimi saya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak saya. Saya juga berharap, MA tidak mudah diintervensi berlakulah secara adil," tandasnya.

Ida Farida mengaku tanahnya seluas kurang lebih 91 hektar diambil oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari.

Secara yuridis terbukti bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan Kepala PT. Pakuan yang di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Depok seluas di atas 2.000 meter persegi. Hal ini pun dinilai cacat yuridis karena ketidakberwenangan dari segi subtansi materi karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 3/1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara khususnya Pasal 4 dan karenanya terhadap objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya