Berita

ilustrasi/ist

Penghapusan Dapil oleh KPU Bertentangan dengan Konstitusi dan Spirit Demokrasi!

KAMIS, 20 JUNI 2013 | 12:17 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Penghapusan daerah pemilihan (dapil) oleh Komisi Pemiluhan Umum (KPU) akibat parpol dinilai tidak memenuhi pemenuhan kuota caleg perempuan di dapil bersangkutan adalah kebijakan KPU yang keliru. Sebab, kecuali parpol lokal di Aceh, setiap parpol berhak mencalonkan calegnya di seluruh dapil secara nasional.

"Karena mereka adalah partai nasional. Itu jaminan UU. Tidak ada satu pun aturan dalam UU yang memberi peluang penghilangan dapil, dan tidak ada satu jua kewenangan yang diberikan oleh UU kepada KPU untuk melakukan hal itu," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, beberapa saat lalu (Kamis, 20/6).

Jadi, ungkap Said, penghapusan dapil kepada sejumlah parpol oleh KPU tidak sekedar pelanggaran terhadap UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan spirit demokrasi. Sebab, setiap warga negara dijamin haknya untuk dipilih.


"Bagaimana mungkin hanya karena satu-dua orang calon perempuan tidak sanggup memenuhi persyaratan, lantas membuat calon laki-laki pada dapil yang sama dengan calon perempuan tersebut kemudian dihilangkan kesempatannya untuk dipilih oleh rakyat," ungkap Said.

Atas kebijakan KPU itu, Said menyarankan parpol menempuh dua langkah hukum sekaligus. Pertama, melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu kepada Bawaslu dan DKPP. Kepada Bawaslu untuk laporan pelanggaran administrasi, sedangkan kepada DKPP untuk jenis pelanggaran kode etiknya. Sebab, KPU nyata-nyata telah mengambil kebijakan diluar kuasa atau yurisdiksinya. Lebih dari itu, KPU telah menghilangkan hak dipilih kepada caleg-caleg yang tidak bersalah di dapil dimaksud.

Said cenderung tidak setuju jika persoalan antara parpol dengan KPU itu ditarik pada ranah sengketa Pemilu. Sebab, sengketa Pemilu adalah mekanisme perselisihan antara caleg dengan KPU akibat adanya keputusan KPU yang merugikan caleg dalam tahap pencalonan, dan bukan sengketa antara partai dengan KPU.

"Sengketa parpol dan KPU adalah dalam hal keputusan KPU untuk verifikasi parpol," demikian Said. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya