Berita

ilustrasi/ist

RUU ORMAS

Bahaya RUU Ormas Terus Disuarakan

RABU, 19 JUNI 2013 | 07:13 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Meski sudah tertunda, nasib RUU Ormas terus menjadi bahan perbincangan. Sebab bagi sementara pihak, RUU ini penting untuk terus dikaji ulang sebab bila disahkan akan menimbulkan kekacauan mendasar karena mencampuradukkan badan hukum yayasan ke dalam kategori Ormas.

Dengan demikian, ribuan yayasan yang sudah ada selama ini, yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, kesehatan, seni budaya, dan lain-lain, akan terseret ke ranah politik di bawah kendali pengawasan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri.

"Konsekuensinya, yayasan dapat dibekukan hingga dibubarkan, bukan melalui instrumen UU Yayasan, tapi dengan UU Ormas yang baru," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, beberapa saat lalu (Rabu, 19/6).


Ronald pun kembali mengingatkan bila RUU Ormas disahkan. Diantarannya akan terjadi kerancuan karena dicampuradukannya badan hukum Yayasan dan Perkumpulan dalam pengertian Ormas serta berpotensi kembalinya pendekatan politik terhadap berbagai organisasi bidang sosial dengan menguatnya peran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol.

Selain itu, lanjut Ronald, organisasi yang tidak berbadan hukum yang sudah dijamin kebebasannya oleh UUD 1945 juga akan terkena dampaknya. Apalagi RUU Ormas menerapkan sistem Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi yang tidak berbadan hukum.

"Dengan cara pandang RUU Ormas yang salah, yaitu memandang masyarakat sebagai ancaman, maka hal inimenimbulkan potensi kembalinya rezim represif yang tidak sesuai dengan upaya demokratisasi di Indonesia," demikian Ronald. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya