Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut PT Morotai Marine Culture (MMC) di Desa Ngele-Ngele, Kecamatan Morotai Selatan Barat Kabupaten Pulau Morotai terkait dengan sejumlah kejahatan yang merugikan perekonomian negara.
KPK juga diminta mengaudit PT MMC yang dinilai beroperasi secara ilegal sejak tahun 2008. Bahkan, hasil audit investigasi DPRD Pulau Morotai PT tersebut telah mengelola 10 hektar lebih tambang secara ilegal. Sementara, PT itu hanya mendapat izin 4,5 hektar dari pemerintah Halu.
Desakan itu disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Maluku Utara (Persmalut). Untuk menyampaikan desakan dan aspirasinya, mereka pun sudah mengerahkan 100 mahasiswa dan menggelar aksi di depan gedung KPK.
"Kami meminta KPK segera memeriksa pimpinan PT MMC, karena diduga melakukan praktik KKN. KPK harus segera menangkap dan adili Komisaris PT.MMC Rober Sukendy dan Fony Gonga dalam kejahatan perekonomian negara di pulau Morotai," kata Koordinasi Aksi, Suhardin Yoris, dalam orasinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6).
Yoris mengatakan selain keberadaan PT tersebut ilegal, karena tidak ada SIUP yang dikeluarkan oleh pemerintah derah. Sehingga pantas jika PT tersebut ditutup dalam pengoperasiannya. Bahkan dalam usaha pembudidayaan mutiara, terjadi penipuan lahan, yang sehrusnya 4,5 hektar tapi fakta di lapangan menggarap 10 hektar. Bahkan, dalam membangun infrastruktur PT. MMC, menggunakan material karang dan kayu mangrove, mengakibatkan telah terjadi kerusan terumbu karang dan merusak hutan mangrove.
Dalam mempkerjakan tenaga kerja, lanjut Yoris, mereka juga tidak melaksanakan standar procedural ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU/1992 tentang Jamsostek Jo UU No 21/ 2003 tentang Serikat Pekerja Buruh dan UU No 18/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pemanfaatan listrik Non PLN pun tidak memiliki ijin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana.
"Keberadaan PT. MMC tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitarnya berupa tanggung jawab dalam bentuk bantuan CSR (Corporate Sosial Responsibility) dan juga PT. MMC tidak memenuhi kewajibanya dalam hal pembayaran pajak dan retribusi daerah. Tentu kegiatan PT MMC tersebut jelas merugikan kekayaan negara dan KPK harus segera menangkap Rober Sukendy dan Fony Gonga," tandasnya.
Dalam aksinya mahasiswa ini juga membawa spanduk berukuran besar, dengan tulisan Usir PT MMC di Pulau Morotai, KPK harus segera menangkap. Mereka juga akan melakukan aksi di Mabes Polri, meminta agar segera memanggil dan memeriksa Direskrim Polda Maluku Utara. Bahkan mereka mengirimkan surat kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kepolisian, KPK dan Gubernur Maluku Utara.
[ian]