Berita

SBY, Rakyat Indonesia Adalah Tuan Bukan 'Jongos' yang Harus Dikasihani

MINGGU, 16 JUNI 2013 | 11:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kewajiban dan tanggungjawab pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya, seperti termaktum dalam pembukaan UUD 1945.

"Jadi, memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggungjawab & kewajiban Pemerintahan Negara Indonesia," ujar koordinator Petisi 28 Haris Rusly (Minggu, 16/6).

Karena itu, pemerintah berkewajiban menyediakan energi murah untuk seluruh rakyat, pendidikan gratis, kesehatan murah, sembako murah, pupuk murah, dan lain-lain. Namun, celakanya, tanggungjawab negara dalam memajukan kesejahteraan umum tersebut dinilai oleh IMF & World Bank mengganggu persaingan di bisnis sektor kesejahteraan, seperti bisnis energi, pendidikan, kesehatan, sembako, dan lain-lain.


"Yang aneh lagi, di era rezim SBY, muncul istilah Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pemerintah Negara Indonesia bertindak seperti pihak lain yang tak ada hubungannya dengan rakyat Indonesia, sehingga muncul lah istilah 'bantuan' dan 'sementara'," gugat Rusly.

Menurutnya, kata "bantuan" menunjukkan rakyat adalah objek yang dikasihani oleh pihak lain yang tak ada hubungannya dengan mereka. Padahal dalam sistem negara yang menganut demokrasi, rakyat adalah "tuan", bukan "client". Pemerintah adalah "jongos-nya" rakyat.

"Contoh bantuan IMF & Bank Dunia kepada Indonesia. IMF & Bank Dunia tak terikat tanggungjawab terhadap rakyat Indonesia. Mereka membantu karena punya kepentingan. Makanya Indonesia disebut 'client'," jelasnya.

Terkait kata "sementara" menunjukkan pemerintah bertindak dan menjalankan program, bukan karena sebuah tanggungjawab dan kewajiban. Karena, tidak masuk akal, memajukan kesejahteraan umum hanya bersifat sementara.

"Bahkan muncul istilah, pemerintah 'menolong rakyat' dengan BLSM. Kewajiban dan tanggungjawab negara kok disebut 'menolong.' Apakah tepat kita menjalankan kewajiban kepada anak kita, disebut dengan menolong?" tanya Rusly lagi. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya