Berita

ilustrasi/ist

Petugas KUA Harus Dapat Insentif Bila Bertugas di Luar Jam Kerja

RABU, 12 JUNI 2013 | 14:51 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Selama ini masyarakat mengeluhkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) saat melangsungkan pernikahan. Angkanya beragam, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah. Padahal biaya resmi pencatatan nikah yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No 47/2004 tentang PNBP biaya pencatatan pernikahan hanya Rp 30.000 saja.

Karena itu, kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  Ledia Hanifa Amaliah, kutipan biaya di luar tarif resmi ini tergolong ke dalam pungli, sebab para pegawai KUA sebagai abdi negara jelas dilarang menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta diatur pula dalam UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ungkap Leida, petugas KUA juga punya dalih. Mereka berdalih bekerja di luar jam dan tempat bekerja. Sementara itu, tak sedikit pula yang memaparkan betapa luasnya tugas yang mereka emban sementara anggaran yang tersedia sangat minim sebagaimana dicontohkan seorang kepala KUA dari Kalimantan Selatan saat berdiskusi soal KUA ini di DPR beberapa waktu lalu.


Karena itulah, Ledia berharap adanya insentif bagi para petugas KUA ini akan menjadi solusi mengatasi pungutan di luar tarif resmi. Ia pun berharap soal insentif ini segera dibuatkan peraturan pelaksananya dan bisa segera diterapkan.

"Agar para petugas KUA tenang dalam bekerja, karena menerima pendapatan yang jelas kehalalannya, dan masyarakat pun tidak lagi terbebani dengan tingginya biaya pencatatan nikah," demikian Leida. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya