ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
"Dengan kata lain, meskipun ada perbaikan terhadap pasal-pasal yang bermasalah, tapi itu bersifat tambal sulam karena perubahan yang muncul berdiri di atas kerangka berpikir yang keliru," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, beberapa saat lalu (Rabu, 12/6).
Terbukti, katanya, ditemukan 41 pasal telah diwadahi, antara lain oleh konstitusi (11 pasal) dan beberapa UU sektoral (30 pasal). Itu artinya, hampir separuh dari materi pasal-pasal yang termuat dalam RUU Ormas sudah tidak relevan dihadirkan. Bahkan ditemukan juga beberapa pasal yang berkaitan dengan Yayasan dan yang sudah diatur oleh Staatsblad 1870-64 atau yang seharusnya ditempatkan dalam RUU Perkumpulan (33 pasal).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
UPDATE
Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48
Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07
Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46
Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06
Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16
Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02
Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35
Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18
Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13
Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03