Berita

ilustrasi/ist

RUU Ormas Sudah Dimutilasi oleh Konstitusi

RABU, 12 JUNI 2013 | 10:55 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pernyataan-pernyataan Ketua Pansus RUU Ormas, A Malik Haramain, yang menantang agar menunjukkan pasal-pasal represif dalam RUU Ormas cukup mengherankan. Sebab persoalan RUU Ormas bukan sekedar batang tubuh pasal-pasalnya, tapi pada konsep dasar pengaturannya.

"Dengan kata lain, meskipun ada perbaikan terhadap pasal-pasal yang bermasalah, tapi itu bersifat tambal sulam karena perubahan yang muncul berdiri di atas kerangka berpikir yang keliru," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, beberapa saat lalu (Rabu, 12/6).
 
Terbukti, katanya, ditemukan 41 pasal telah diwadahi, antara lain oleh konstitusi (11 pasal) dan beberapa UU sektoral (30 pasal). Itu artinya, hampir separuh dari materi pasal-pasal yang termuat dalam RUU Ormas sudah tidak relevan dihadirkan. Bahkan ditemukan juga beberapa pasal yang berkaitan dengan Yayasan dan yang sudah diatur oleh Staatsblad 1870-64 atau yang seharusnya ditempatkan dalam RUU Perkumpulan (33 pasal).
 

 
"Untuk membongkar dan memutilasi bersama urgensi RUU Ormas yang sesungguhnya sudah dijawab oleh konstitusi hingga berbagai undang-undang sektoral," tegas Ronald. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya