. Polisi dan Kejaksaan harus segera menyita dan mengamankan aset-aset yang jelas-jelas dibeli oleh bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular.
Demikian disampaikan oleh inisiator angket Century dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 12/6), terkait dengan kabar bahwa Robert Tantular masih bisa menjual salah satu aset miliknya meskipun ia sedang berada di balik penjara.
"Polisi dan jaksa juga harus menyita lapangan golf Fatmawati yang sekarang sudah dikuasi oleh Group Ancora Land," tegas Chandra.
Ancora merupakan milik Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan. Ancora sendiri sudah mengakusisi Graha Nusa Utama (GNU), yang merupakan perusahaan bodong milik Robert Tantular, senilai Rp 65 miliar. PT GNU, yang dinilai sebagai perusahaan abal-abal, pernah membeli tanah Yayasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Aset itu dikabarkan berasal dari dana nasabah PT Antoboga Delta Securitas di Bank Century.
Ancora pun akhirnya disebut-sebut patut diduga terlibat dalam proses pencucian uang oleh Robert Tantular.
Terkait hal ini, Gita sendiri sudah dipanggil oleh Timwas Century. Di hadapan Timwas, Gita mengatakan bahwa ia tidak lagi memiliki saham di Ancora Land setelah masuk pemerintahan.
"Sewaktu saya masuk pemerintahan saya telah mendelegasikan kepemilikan saya dan kapasitas managerial terkait Grup Ancora," kata Gita dalam rapat dengan Timwas Century beberapa bulan lalu (20/3).
Kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular ini kembali mengemuka setelah ada kabar bahwa Robert Tantular ternyata masih bisa menjual salah satu aset miliknya berupa gedung perkantoran Bank Mutiara Cabang Solo yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Solo, meskipun ia sedang berada di balik penjara.
Proses jual beli aset ini terbongkar saat Bank Mutiara diminta membayar sewa gedung oleh pemilik baru gedung tersebut. Bank Mutiara merupakan nama baru bagi Bank Century, setelah skandal yang disebut-sebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu mencuat ke publik.
Menurut Corporate Secretary Bank Mutiara, Rohan Haffas, aset dan tanah bangunan kantor Bank Mutiara Cabang Solo diduga dijual Robert Tantular pada bulan Februari 2013 lalu sehingga hak miliknya beralih ke pemilik baru. Sesorang yang mengaku pemilik itupun meminta kepada Bank Mutiara untuk membayar sewa gedung.
"Ketika kita meminta untuk menunjukkan akte jual belinya, ternyata ada surat jual beli tanah dan bangunan tersebut pada bulan Februari 2013," kata Rohan Haffas di Solo, Selasa kemarin (11/6), sebagaimana dilansir beberapa media.
Rohan mengatakan bahwa Bank Mutiara memiliki 61 kantor cabang. Status 60 kantor cabang itu merupakan hak sewa kepada pihak ketiga. Sedangkan kantor cabang Bank Mutiara di Solo, yang berada di kawasan Nonongan, adalah milik pribadi Robert Tantular.
Rohan pun sudah melaporkan secara resmi kepada tim pemburu aset milik Robert Tantular terkait dengan transaksi jual beli bangunan ini. Namun demikian, Rohan belum bisa menyebutkan siapa pemilik gedung baru tersebut.
Terkait hal ini pula, kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, mempertanyakan kinerja tim pemburu aset Robert Tantular yang kurang teliti dalam mengejar aset. Padahal seharusnya, tim yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung dan Kepolisian itu bisa mencegah terjadinya jual beli aset tersebut dengan cara menyitanya.
"Kenapa kok nggak setrengginas dalam mengungkap kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan Djoko Susilo ya dalam mengejar aset Robert Tantular. Saya merindukan tindakan trengginas itu," kata Mahendradatta, membandingkan dengan kinerja KPK dalam mengusut aset yang diduga berasal dari hasil korupsi yang dilakukan oleh mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Irjen Djoko Susilo.
[ysa]