. Polisi dan Kejaksaan Agung harus segera mengambil langkah hukum untuk menyita seluruh aset milik bekas pemilik Bank Century Robert Tantular dengan perangkat hukum yang ada
Demikian disampaikan oleh inisiator angket Century dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 12/6).
"Timwas Century akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat informasi yang akurat," tegas Chandra.
Pernyataan Chandra ini terkait dengan kabar bahwa Robert Tantular ternyata masih bisa menjual salah satu aset miliknya berupa gedung perkantoran Bank Mutiara Cabang Solo yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Solo, meskipun ia sedang berada di balik penjara. Proses jual beli aset ini terbongkar saat Bank Mutiara diminta membayar sewa gedung oleh pemilik baru gedung tersebut. Bank Mutiara merupakan nama baru bagi Bank Century, setelah skandal yang disebut-sebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu mencuat ke publik.
Menurut Corporate Secretary Bank Mutiara, Rohan Haffas, aset dan tanah bangunan kantor Bank Mutiara Cabang Solo diduga dijual Robert Tantular pada bulan Februari 2013 lalu sehingga hak miliknya beralih ke pemilik baru. Sesorang yang mengaku pemilik itupun meminta kepada Bank Mutiara untuk membayar sewa gedung.
"Ketika kita meminta untuk menunjukkan akte jual belinya, ternyata ada surat jual beli tanah dan bangunan tersebut pada bulan Februari 2013," kata Rohan Haffas di Solo, Selasa kemarin (11/6), sebagaimana dilansir beberapa media.
Rohan mengatakan bahwa Bank Mutiara memiliki 61 kantor cabang. Status 60 kantor cabang itu merupakan hak sewa kepada pihak ketiga. Sedangkan kantor cabang Bank Mutiara di Solo, yang berada di kawasan Nonongan, adalah milik pribadi Robert Tantular.
Rohan pun sudah melaporkan secara resmi kepada tim pemburu aset milik Robert Tantular terkait dengan transaksi jual beli bangunan ini. Namun demikian, Rohan belum bisa menyebutkan siapa pemilik gedung baru tersebut.
Terkait hal ini pula, kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, mempertanyakan kinerja tim pemburu aset Robert Tantular yang kurang teliti dalam mengejar aset. Padahal seharusnya, tim yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung dan Kepolisian itu bisa mencegah terjadinya jual beli aset tersebut dengan cara menyitanya.
"Kenapa kok nggak
setrengginas dalam mengungkap kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan Djoko Susilo ya dalam mengejar aset Robert Tantular. Saya merindukan tindakan trengginas itu," kata Mahendradatta, membandingkan dengan kinerja KPK dalam mengusut aset yang diduga berasal dari hasil korupsi yang dilakukan oleh mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Irjen Djoko Susilo.
[ysa]