Berita

Darmono

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Tidak Ada Deal, Kami Hanya Ingin Hati-hati Keluarkan SP3

SENIN, 10 JUNI 2013 | 09:07 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan digugat praperadilan gara-gara mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.

Menanggapi rencana gugatan MAKI itu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, masyarakat tentu punya hak melakukan gugatan.

Pihaknya siap menghadapi gugatan itu, dan ke depan terus memperbaiki kinerja, termasuk lebih berhati-hati menetapkan tersangka dan mengeluarkan  SP3.


“ Agar tak dicibir, ke depan kami lebih hati-hati keluarkan SP3,” kata Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Kejagung mengeluarkan SP3 terhadap tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak

Sejak 6 Juli 2010 Awang Faroek Ishak sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan kas negara tahun 2002 hingga 2008 di Pemda Kutai Timur. Saat itu Awang menjabat sebagai bupati di daerah tersebut.
 
Darmono selanjutnya mengatakan, alasan penghentian penyidikan,  antara lain karena peran Awang Faroek tidak disebut dalam putusan pengadilan terhadap dua terdakwa kasus tersebut.

Berikut kutipan selengkapnya:


Awang Faroek sudah 3 tahun menjadi tersangka, kok malah di-SP3-kan?
Tentu kita lihat tujuan hukum itu sendiri. Pertama, agar ada kepastian hukum. Kedua, menciptakan keadilan. Ketiga, ada azas manfaat.

Kalau tiga tahun nggak ada ujungnya, itu berarti belum kuat. Kami harus melakukan tindakan SP3 itu untuk memberikan kepastian hukum.

Supaya orang yang dijadikan tersangka itu tidak merasa dizolimi, diperlakukan tidak adil  atau lainnya.

Jangan-jangan ada deal-deal?
Tidak ada. Kalau ada deal-deal laporkan saja. Kalau perlu ditangkap orangnya. Sekali lagi kita berusaha bekerja secara profesional dan selalu menghindari dan mengharamkan hal-hal itu (deal-deal).

Anda bilang ke depan hati-hati menetapkan tersangka, bagaimana caranya?

Cara kerja akan kita perbaiki dan tingkatkan. Sebelum menetapkan tersangka, tentu mengumpulkan data-data yang kuat dan lengkap dalam pembuktiannya.

Ke depan keterangan tersangka tidak lagi menjadi pertimbangan yang penting. Tapi  pertimbangan lainnya harus kuat, sehingga bila mengelak tentu akan mengalami kesulitan.

Apa itu bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat?

Tentu bisa. Kami harus buktikan bahwa Kejagung bisa berbuat sesuatu dalam  penegakan hukum.

Caranya kita mempertahankan integritas agar tidak ada penyelewengan.  
Apa yang dilakukan  ini benar-benar untuk penegakan hukum di Indonesia.

Kami berupaya untuk melakukan transparansi di internal.  Dengan peningkatan kerja, peningkatan integritas dan mengembangkan prinsip keterbukaan itu, kami bisa mendapat kepercayaan masyarakat, terutama berhati-hati mengeluarkan SP3 agar masyarakat tidak menilai negatif.

Kalau memang belum cukup bukti, kenapa  ditetapkan sebagai tersangka?
Tahapan-tahapan dalam menyelesaikan perkara dimulai dari penyelidikan. Di sini bisa menjadi sulit kalau tidak ada tersangkanya. Karena itu, ditentukan orang yang bertanggung jawab atas  kasus itu.

Tapi SP3 seperti ini kan menimbulkan tafsiran, bukankah ini merugikan Kejagung?
Dalam satu perkara kan tidak berdiri sendiri, bisa jadi terdiri dari beberapa perkara dan beberapa terdakwa.

Kalau dalam penanganan perkara ada  yang sudah ke pengadilan yang hasilnya perpandangan berbeda dengan Kejagung. Makanya dikeluarkan SP3.

Kenapa nggak diteruskan saja ke pengadilan?
Dalam kasus ini ada kecenderungan perbedaan pandangan antara hakim dan jaksa.
Kalau misalnya dari empat perkara, satu atau dua perkara dibebaskan. Maka memaksakan kasus sisanya ke pengadilan, itu tentu tidak baik. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya