Berita

martin hutabarat/ist

Politik

Gerindra: RUU PPRT Jangan Terlalu Meluas, Fokus pada Perlindungan

KAMIS, 06 JUNI 2013 | 20:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam Rapat Badan Legislasi DPR kemarin timbul pro-kontra mengenai urgensi dari Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ada pandangan bahwa RUU ini sejalan dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) tahun 2011 yang sudah Indonesia ratifikasi, sehingga diperlukan adanya aturan jelas, seperti kontrak tertulis, antara majikan dengan PRT supaya lebih terjamin perlakuan yang layak dari majikan.

Mewakili Fraksi Gerindra di DPR, Martin Hutabarat, berpendapat bahwa RUU PPRT perlu tapi harus hati-hati merumuskannya menjadi UU.


"Jangan sampai UU ini terlalu luas dan menyeluruh mengatur hubungan kerja tersebut, tapi cukup pokok-pokoknya saja yang bisa melindungi PRT dari majikan yang tidak berperikemanusiaan," ucap anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini, beberapa saat lalu (Kamis malam, 6/6).

Menurut Martin, perumusan harus lebih hati-hati sebab isi UU itu akan berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya di kota besar seperti Jakarta. UU akan berlaku juga di kota-kota kecil, bahkan pedesaan di mana penghasilan seorang majikan yang mempekerjakan PRT hampir sama dengan upah minimum seorang buruh.

Begitu juga dalam membuat kontrak kerja tertulis. Apalagi, kalau sang PRT adalah seorang anggota keluarga yang belum tentu mau menandatangani kontrak kerja. Begitu juga dalam mengatur penyelesaian perselisihan. Misalnya, bila pembantu yang baru dua pekan bekerja sudah minggat karena tidak kerasan.

Karena itu, Fraksi Gerindra berharap agar prakarsa DPR menyusun UU PPRT jangan sampai merusak sendi-sendi kekeluargaan yang menjadi landasan hubungan kerja tersebut  Dan, RUU ini jangan pula sekadar ikut-ikutan menyesuaikan dengan perjanjian kerja yang dibuat TKI/TKW dengan negara-negara lain.

"Pendeknya, Gerindra berharap agar pembuatan UU PPRT ini harus betul-betul berdasar pada kebutuhan yang nyata melindungi para pembantu rumah tangga dari perlakuan yang tidak manusiawi dari para majikannya," terangnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya