Berita

ilustrasi/ist

Memasukkan Pancasila dalam Empat Pilar Memicu Persoalan Politik dan Sosial!

SENIN, 03 JUNI 2013 | 08:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Saat berpidato di depan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Soekarno mengatakan bahwa Pancasila merupakan philosofische grondslag. Yaitu yaitu sebuah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa-hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal-abadi.

Pancasila merupakan ideologi atau filsafat yang tidak saja mempersatukan berbagai komponen bangsa Indonesia. Dengan demikian, tambah Soekarno, Pancasila mengakui keberadaan bermacam-macam agama, suku bangsa, filsafat, dan aliran politik dalam kehidupan rakyat Indonesia.

Tapi yang mengherankan, kata Nasir dari dari Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), di era Reformasi tepat 68 tahun Indonesia merdeka, ada pembuyaran makna dan impelementasi Pancasila yang dilakukan oleh MPR yakni dengan memasukan Pancasila dalam istilah empat pilar. Padahal dalam kosa kata yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) empat pilar artinya adalah tiang penguat. Selain itu, pilar juga diartikan sebagai dasar atau pokok induk dan pengertian pilar juga sama dengan kap tiang berbentuk silinder pejal atau berongga untuk menyangga balok geladak atau bagian konstruksi lain di kapal dan penggunaan kosa kata empat pilar.


"Hal ini mengakibatkan adanya penyesatan dan pengaburan terhadap pengertian dan makna Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Penggunaan kosa kata empat pilar menimbulkan persoalan politik, sosial bahkan dapat ditengarai sebagai penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum atas nama “osialisasi empat pilar yang menggunakan uang negara melalui APBN, berdasarkan kewenangan MPR RI yang diatur datur dalam UU/27 tahun 2009," ungkap Nasir dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Senin, 3/6).

Nasir mengatalan bahwa istilah empat pilar juga hanya akan membuyarkan makna atau subtansi pancasila. Dan bila tetap membiarkan MPR maka regulasi-regulasi pemerintah tidak akan pro terhadap rakyat dan akan melahirkan prodak-prodak regulasi yang pro terhadap kepentingan kapitalis nternasional. Selain itu, empat pilar juga tidak mempunyai landasan hukum yang jelas dan ada indikasi bahwa konsep empat pilar yang dikonsepkan oleh MPR tersebut hanya akan menguntungkan kapitlaisme dam neoliberalisme dan komprador-kompradornya.

Melihat realita tersebut, karena pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang harus diperjuangkan dan diselamatkan,  masih kata Nasir, maka Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Bung Karno (UBK) didukung Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) dan Civitas Akademik UBK menegaskan bahwa Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia yang harus dijalankan dalam sistem eksekutif, yudikatif, legislatif dan masyarakat

"Kami menolak pancasila dimasukan dalam istilah empat pilar kebangsaan yang diwacanakan oleh MPR RI, karena pancasila adalah dasar Negara yang sudah mencakup semuanya NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Dan kami meminta agar tidak menjadikan Pancasila sebagai alat atau proyek untuk keuntungan oknum," demikian Nasir. [ysa]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya