Berita

M Nuh

Wawancara

WAWANCARA

M Nuh: Uang Muka Calon Mahasiswa Masuk PTS Seharusnya Dibalikin Bila Diterima PTN

SABTU, 25 MEI 2013 | 10:11 WIB

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melakukan komersialisasi dengan calon mahasiswa.

“Seharusnya PTS tidak boleh menghanguskan deposit atau uang muka untuk pembayaran kuliah bila calon mahasiswanya mengundurkan diri karena mendapat di PTN,’’ujar Mendikbud M Nuh kepada Rakyat Merdeka, Kamis (23/5).

PTS seperti ini, lanjut M Nuh, akan diberi sanksi tegas. Caranya,  Kemendiknas akan mempersulit  dalam pemberian akreditasi atau hibah.


“PTS jangan mempersulit siswa dan orangtua siswa. Uang muka calon mahasiswa masuk PT seharusnya dibalikin bila diterima di PTN,’’paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

PTS membuka pendaftaran calon mahasiswa jauh sebelum UN tingkat SMU dilakukan, tanggapan Anda?
Tidak apa-apa. Itu kan kebijakan mereka sebagai pihak swasta. Kalau tidak membuka pendaftran lebih awal akan kalah bersaing dengan Universitas Negeri. Pembukaan lebih awal seperti itu kan  supaya calon mahasiswa berlomba-lomba untuk mendaftar.

Kalau di negeri kan tidak seperti itu pun pasti banyak yang daftar.

Soal uang muka itu, bagaimana?
Ya, tidak apa-apa juga. Sah-sah saja saya kira apabila ada uang muka di luar uang admnistrasi diberikan saat di awal diterima sebagai calon mahasiswa. Itu kan untuk mengikat calon mahasiswanya.

Meski uang tersebut hangus bila calon mahasiswanya mengundurkan diri karena diterima di PTN?
Nah, ini yang tidak boleh. Seharusnya PTS tidak boleh menghanguskan deposit calon mahasiswanya bila diterima di PTN. Kalau perusahaan komersil, silakan. Tapi ini kan pendidikan, bukan untuk dikomersialisasi.

Saya sangat menyesalkan terjadinya praktek seperti ini. Yang dipotong seharusnya uang administrasi saja.

Apakah Kemendikbud sudah memberikan perintah untuk melarang praktek semacam ini?
Kami sering berdiskusi dengan  berbagai PTS, supaya praktek semacam ini jangan dilakukan. Tapi ya, tetap saja terjadi lagi. Kami tidak bisa melarang mereka.

Kenapa?
Karena mereka kan swasta. Mereka punya kebijakan sendiri. Kami tidak bisa secara tegas mengatur swasta.

Apa yang bisa Kemendikbud lakukan?
Paling Kemendikbud hanya memberikan himbauan supaya praktek semacam ini dihentikan. Kami terus berupaya mensosialisasikan masalah ini kepada mereka. Kami yakin kok, ke depan mereka pasti akan mematuhi himbauan kami.

Alasan Anda yakin?
Sebab, mereka kan juga butuh kita. Apabila mereka masih membandel, Kemendiknas akan mempersulit PTS tersebut, baik dalam pemberian akreditasi atau pun hibah.

O ya,  pimpina parpol mulai terjun ke kampus-kampus, tanggapan Anda?

Partai politik boleh saja turun ke kampus-kampus. Namun saya ingatkan, agar kalangan perguruan tinggi untuk menjaga netralitas serta tidak berpihak ke kelompok atau golongan tertentu menjelang Pemilu.  Perguruan tinggi bukan milik satu kelompok saja. Tap harus bisa mengayomi seluruh kelompok. Jangan menjadi basis pendukung dari calon A, atau partai B.

Kalau ada petinggi universitas yang berpolitik, itu bagimana?
Ya harus mundur. Tidak hanya berlaku untuk jajaran rektor, dosen pun sepatutnya harus mundur kalau maju menjadi calon kepala daerah atau legislatif.

Seperti yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Semarang,  Prof Sudijono Sastroatmodjo yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon wakil gubernur di Pilkada. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya