Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melakukan komersialisasi dengan calon mahasiswa.
“Seharusnya PTS tidak boleh menghanguskan deposit atau uang muka untuk pembayaran kuliah bila calon mahasiswanya mengundurkan diri karena mendapat di PTN,’’ujar Mendikbud M Nuh kepada Rakyat Merdeka, Kamis (23/5).
PTS seperti ini, lanjut M Nuh, akan diberi sanksi tegas. Caranya, Kemendiknas akan mempersulit dalam pemberian akreditasi atau hibah.
“PTS jangan mempersulit siswa dan orangtua siswa. Uang muka calon mahasiswa masuk PT seharusnya dibalikin bila diterima di PTN,’’paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:PTS membuka pendaftaran calon mahasiswa jauh sebelum UN tingkat SMU dilakukan, tanggapan Anda?Tidak apa-apa. Itu kan kebijakan mereka sebagai pihak swasta. Kalau tidak membuka pendaftran lebih awal akan kalah bersaing dengan Universitas Negeri. Pembukaan lebih awal seperti itu kan supaya calon mahasiswa berlomba-lomba untuk mendaftar.
Kalau di negeri kan tidak seperti itu pun pasti banyak yang daftar.
Soal uang muka itu, bagaimana?Ya, tidak apa-apa juga. Sah-sah saja saya kira apabila ada uang muka di luar uang admnistrasi diberikan saat di awal diterima sebagai calon mahasiswa. Itu kan untuk mengikat calon mahasiswanya.
Meski uang tersebut hangus bila calon mahasiswanya mengundurkan diri karena diterima di PTN?Nah, ini yang tidak boleh. Seharusnya PTS tidak boleh menghanguskan deposit calon mahasiswanya bila diterima di PTN. Kalau perusahaan komersil, silakan. Tapi ini kan pendidikan, bukan untuk dikomersialisasi.
Saya sangat menyesalkan terjadinya praktek seperti ini. Yang dipotong seharusnya uang administrasi saja.
Apakah Kemendikbud sudah memberikan perintah untuk melarang praktek semacam ini?Kami sering berdiskusi dengan berbagai PTS, supaya praktek semacam ini jangan dilakukan. Tapi ya, tetap saja terjadi lagi. Kami tidak bisa melarang mereka.
Kenapa?Karena mereka kan swasta. Mereka punya kebijakan sendiri. Kami tidak bisa secara tegas mengatur swasta.
Apa yang bisa Kemendikbud lakukan?Paling Kemendikbud hanya memberikan himbauan supaya praktek semacam ini dihentikan. Kami terus berupaya mensosialisasikan masalah ini kepada mereka. Kami yakin kok, ke depan mereka pasti akan mematuhi himbauan kami.
Alasan Anda yakin?Sebab, mereka kan juga butuh kita. Apabila mereka masih membandel, Kemendiknas akan mempersulit PTS tersebut, baik dalam pemberian akreditasi atau pun hibah.
O ya, pimpina parpol mulai terjun ke kampus-kampus, tanggapan Anda?Partai politik boleh saja turun ke kampus-kampus. Namun saya ingatkan, agar kalangan perguruan tinggi untuk menjaga netralitas serta tidak berpihak ke kelompok atau golongan tertentu menjelang Pemilu. Perguruan tinggi bukan milik satu kelompok saja. Tap harus bisa mengayomi seluruh kelompok. Jangan menjadi basis pendukung dari calon A, atau partai B.
Kalau ada petinggi universitas yang berpolitik, itu bagimana?Ya harus mundur. Tidak hanya berlaku untuk jajaran rektor, dosen pun sepatutnya harus mundur kalau maju menjadi calon kepala daerah atau legislatif.
Seperti yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Semarang, Prof Sudijono Sastroatmodjo yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon wakil gubernur di Pilkada. [Harian Rakyat Merdeka]