KPU tidak menerima perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) setelah 22 Mei 2013. Sebab, itu merupakan batas akhir penyerahan dari pimpinan parpol.
“Kami haramkan terima perbaikan berkas setelah 22 Mei 2013,†kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Proses penyerahan berkas ini, lanjut Husni, dianggap selesai ketika KPU memberikan tanda terima. Setelah itu, tidak ada lagi perbaikan. Bila ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat administrasi, tentu dicoret.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa KPU sudah siap memeriksa data perbaikan itu?Sudah dong. Kami sedang melakukan verifikasi kembali berkas-berkas perbaikan. Sebab, masih ada keteledoran, seperti kurang fotokopi, materai, atau lainnya.
Apa KPU tidak kewalahan?Saya rasa tidak, kami ini kan sudah biasa. Lagi pula ini adalah konsekuensi dalam menjalankan tugas. Masalah seperti ini sudah diprediksi sejak awal.
Setelah menerima berkas perbaikan, apa tanggapan Anda?KPU tentu memeriksa secara detail satu per satu berkas perbaikan dari masing-masing bacaleg. Itu semua di bawah 12 sub tim pemeriksa. Satu sub tim bertanggung jawab untuk memeriksa berkas bacaleg satu parpol.
Data seperti apa yang diperiksa itu?Yang jelas data yang sebelumnya diberikan catatan kepada parpol untuk dilengkapi. Antara lain mengenai pernyataan pribadi dan lainnya.
Misalnya, formulir model BBI-BBII di dalamnya ada pernyataan diri, biodata, menjelaskan tentang pengunduran diri dari jabatan di pemerintahan, kesediaan tidak bekerja dalam profesi tertentu yang sifatnya berpraktik seperti pengacara, kedokteran, notaris dan lainnya. Itu banyak yang belum lengkap.
Selain itu, ada juga formulir mengenai persetujuan nomor urut dari parpol yang belum ada. Kemudian lampiran seperti surat kesehatan ijazah, dan juga ada ratusan yang belum menyerahkan datanya sama sekali.
Berapa banyak itu?Kalau tidak salah ada 300-an tersebar di seluruh parpol.
Berapa lama verifikasi perbaikan ini?Kami akan melakukan verifikasi data perbaikan dari 23 Mei sampai 6 Juni 2013.
Selanjutnya, kami akan melakukan penyusunan DCS 11 Juni. Kemudian diumumkan 12 Juni 2013.
Di mana DCS itu diumumkan?Kami akan umumkan di media cetak dan elektronik nasional. Kami juga akan umumkan di web-site KPU yakni di www.kpu.go.id.
Apa sudah pasti hasil verifikasi DCS ini menjadi DCT?Belum. Kami kan hanya mengumumkan DCS perbaikan. Kemudian menunggu respons masyarakat terkait DCS. Nanti laporan masyarakat itu ditindaklanjuti tentang persyaratan yang ada.
Apa semua pengaduan ditindaklanjuti?Tidak dong. Kami harus cermat dan teliti juga. Tentu pengaduan itu harus memiliki bukti kuat secara administratif. Misalnya, mengenai tanggapan perihal ijazah palsu.
Untuk menyatakan seseorang tidak memenuhi syarat ijazah itu, maka pelapor harus membuktikan bahwa bacaleg itu tidak berhak atas ijazah tersebut.
Kalau bisa dibuktikan, bagaimana?Kalau buktinya kuat, maka KPU akan mencoretnya dan meminta parpol menindaklanjuti. Kemudian parpol diminta untuk menggantinya.
Berapa lama KPU menunggu masukan masyarakat?Mulai 14 Juni sampai 27 Juni 2013. Lalu meminta klarifikasi ke parpol atas pengaduan itu 28 Juni hingga 4 Juli 2013.
Kapan DCT diumumkan?Diumumkan 25 Agustus 2013.
Masalah daftar pemilih bagaimana?Itu kan sampai saat ini sedang berproses di panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih). Mereka melakukan verifikasi faktual antara data yang diserahkan kepada mereka dengan keberadaan pemilih di lapangan.
Bukankah dengan adanya e-KTP membuat DPS lebih ringan?Bukan masalah mudah atau tidak. Memang harus ada yang melakukan pengecekan meski datanya sudah bisa didapat dari data e-KTP. Pantarlih akan mengecek pemilih secara detail dan terang benderang, termasuk alamat lengkapnya. e-KTP tentu membantu tidak ada lagi data yang ganda. [Harian Rakyat Merdeka]