Berita

Basrief Arief

Wawancara

WAWANCARA

Basrief Arief: Pengeroyokan Jaksa Tidak Bikin Kami Gentar Eksekusi Bupati Kepulauan Aru

RABU, 22 MEI 2013 | 10:09 WIB

Eksekusi Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko, tetap akan dilakukan meski sebelumnya jaksa dikeroyok.

”Upaya eksekusi akan terus berjalan. Kejadian pengeroyokan ini tidak membuat kami gentar. Para jaksa eksekutor di lapangan tetap akan melaksanakan tugasnya,’’ kata Jaksa Agung Basrief Arief.

Sebelumnya dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, yakni Kasie Intel Kejari Dobo, Muhammad Kasad dan Hiras Silaba menjadi korban pengeroyokan orang tidak dikenal. Pengeroyokan tersebut terjadi saat keduanya mau mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko.


Basrief Arief selanjutnya mengatakan, dengan kejadian itu membuat kejaksaan semakin tegas melakukan eksekusi.
 
”Kita kejarlah. Malah kita harus tegas,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana tanggapan Anda atas pengeroyokan terhadap jaksa yang akan mengeksekusi Bupati Aru?
Kita prihatin keadaan seperti itu. Jaksa itu menjalankan tugasnya untuk penegakan hukum. Tapi diperlakukan seperti itu.

Apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka?
Saya dapat laporan bahwa satu orang ditangkap dan ditahan. Masih ada lagi yang terkait dengan itu sedang dikejar. Saya belum mendapat informasi identitas orang yang ditangkap itu, apakah preman atau PNS.

Apakah sudah dipastikan motifnya?
Sejauh ini kuat dugaan pengeroyokan itu terjadi karena ada penolakan dari sekelompok orang atas eksekusi Teddy Tengko. Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan. Kami menyerahkan masalah pengeroyokan ini kepada pihak berwajib.

Kapan eksekusi akan kembali dilakukan?
Upaya eksekusi akan melihat situasi yang berkembang di lapangan. Kita melakukan penegakan hukum, jangan sampai memunculkan masalah baru.

Sebab, ada dua kubu yang pro dan kontra. Harus kita jaga, jangan sampai terjadi bentrokan antara pendukung dan penegak hukum. Nanti kita lihat deh dalam situasi yang sangat baik. Pastilah kita eksekusi.

O ya, apa uang pengganti korupsi Susno Duadji Rp 4,2 miliar sudah diberikan kepada jaksa?
Semua masih dalam proses, kita tunggu saja sampai uang pengganti itu dibayarkan Pak Susno.

Belum ada sama sekali yang diberikan?
Masalah uang pengganti itu sampai sekarang memang belum ada diberikan oleh Pak Susno.

Loh kenapa kejaksaan tidak bisa tegas?
Kita tegas kok.

Buktinya apa?
Kita semua kan sudah tahu Pak Susno sudah bayarkan uang denda sebesar Rp 200 juta dan biaya perkara.

Kenapa kok pembayaran uang pengganti itu lama?
Ya sabar. Masalah uang pengganti saat ini masih dalam proses. Karena diperlukan waktu juga untuk menanyakan kepada pihak yang akan membayar uang pengganti itu.

Apa tanggapan dari pihak Susno saat dilakukan penagihan?
Pihak Susno mengatakan, sekarang ini sedang berusaha dan akan segera dibayarkan uang pengganti itu sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Pihak pengacara berencana agar uang pengganti itu dicicil, apa boleh?
Asalkan masih dalam kurun waktu pembayaran sesuai amar putusan pengadilan, saya rasa boleh-boleh saja

Kan batas waktunya sebulan?
Nah, itu nanti akan dilihat berapa yang kemungkinan bisa diberikan.

Apa cukup satu bulan?
Ya, satu bulan itu kan waktu dimulainya untuk penagihan uang pengganti kepada Pak Susno.

Kalau tidak segera dipenuhi, aset-aset Susno akan disita?
Masalah penyitaan itu kan adalah jalan alternatif. Kita lihat dulu apakah dalam batas waktu yang ada itu bisa diselesaikan atau tidak.

Perlu diketahui penyitaan itu sendiri memerlukan waktu. Karena harus menanyakan kepada pihak yang akan disita hartanya mengenai kesanggupan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara itu.

Dalam Undang-Undang kan ada waktu satu bulan. Tapi nanti kita tanyakan ke yang bersangkutan, apakah beliau siap bayar atau tidak.
 
Pokoknya kejaksaan tetap berpegang pada putusan pengadilan dan undang-undang yang berlaku. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya