Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Perlindungan Ke Susno Sebagai Whistle Blower Bukan Terpidana

SENIN, 06 MEI 2013 | 10:04 WIB

Perlindungan terhadap Susno Duadji tetap dikaji meski sudah menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.

“Dalam rapat paripurna berikutnya akan diputuskan apa perlu dicabut atau tetap diberikan,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Susno Duadji mendapat perlindungan oleh LPSK sebagai whistle blower. Sebab, berani membongkar beberapa kasus.


Abdul Haris Semendawai selanjutnya mengatakan,  Susno sempat dinilai tidak taat hukum saat menjadi buron karena tak mau dieksekusi. Tapi penyerahan diri itu menjadi pertimbangan bagi LPSK.
 
Berikut kutipan selengkapnya:


Susno sudah di Lapas, apa perlu dilindungi lagi?
Perlindungan kepada Pak Susno sebagai whistle blower bukan terpidana. Ini harus dibedakan.

Kapan putusan hasil kajian itu?
Sekarang ini sedang dilakukan pendalaman oleh bidang Pemenuhan Hak-hak saksi dan Korban di LPSK. Tujuannya untuk melihat apakah perlindungan yang diberikan LPSK akan dihentikan atau tidak.

Kenapa nggak dihentikan saja?
Dalam perjanjian antara LPSK dengan setiap orang yang kita lindungi, meski hanya perlindungan prosedural tentu harus dikaji.

Sebab, yang dilindungi itu harus tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku.

Seberapa besar Susno tidak patuh terhadap hukum?
Sekarang dengan adanya penyerahan diri ini menjadi pertimbangan bagi kami.

LPSK tinggal melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti dan fakta lapangan.

Kenapa tidak langsung dicabut saja?

Saya sebagai Ketua LPSK tidak bisa langsung main putuskan. Masalah  ini akan dibawa pada rapat paripurna LPSK.

Di situ nanti dilihat  sejauh mana ketidakpatuhan terhadap hukum itu.

Kapan selesai hasil pendalaman itu?

Kami tidak bisa pastikan.  Sebab, personel LPKS sedikit. Tidak sebanding dengan permohonan perlindungan yang masuk ke kami.

Apa pembatalan perlindungan itu nanti harus bertemu dengan Susno?
Tidak. Pembatalan itu kan bisa dilakukan secara sepihak, cukup dari pihak LPSK saja kalau putusannya adalah mencabut perlindungan sebagai whistle blower.

Sebab,  berdasarkan ketentuan LPSK bisa menghentikan pemberian perlindungan jika terlindungnya meninggal, masa perjanjiannya sudah selesai, terlindung tidak membutuhkan perlindungan lagi dan ada pelanggaran terhadap perjanjian yang sudah dibuat.

Itu kan alasan-alasan yang bisa digunakan untuk menghentikan perlindungan.

Dengan fakta-fakta yang ada sudah bisa disimpulkan dan sudah bisa dibawa ke paripurna.

O ya, apa saja sih yang dilindungi kalau sudah di Lapas?
Dilindungi dari intimidasi, ancaman atau lainnya meski Pak Susno  di dalam penjara. Kami tidak melindungi secara fisik. Tapi perlindungan prosedural, termasuk permohonan kepada hakim untuk meringankan hukuman.

Sebab, Pak Susno pada  2008 sudah membantu aparat penegak hukum untuk membongkar suatu dindak pidana.

Apa sudah ada keringanan hukuman atas perlindungan LPSK?

Sudah. Pengadilan yang tadinya menghukum Pak Susno 7 tahun sekarang menjadi 3,5 tahun.

Apa LPSK akan hati-hati memberikan perlindungan setelah kasus Susno ini?
Ya, belajar dari kasus Pak Susni, kami lebih hati-hati memberikan perlindungan. Orang taat hukum yang pantas dapat perlindungan.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya