SETELAH istirahat, makan dan solat, pukul 13.10 wib, pemeriksaan dimulai kembali.
Penyidik meminta saya menjelaskan struktur organisasi Komisi III DPR, nama-nama pejabatnya, nama setiap ketua kelompok fraksi, dan seperti apa alat kelengkapan dewan lainnya. Lantas saya dimintai keterangan soal mekanisme anggaran dan mekanisme Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).
Pertanyaan-pertanyaan ini sudah terbayangkan sebelumnya. Sejatinya, saya tidak tahu apa-apa soal masalah Simulator SIM. Tapi saya mendukung KPK mengungkap kasus tersebut. Pemeriksaan saya oleh KPK, menunjukan begitulah seharusnya KPK bekerja. Sekecil apapun informasi yang didapat, selama itu relevan, KPK harus menindaklanjutinya. Kita berharap KPK konsisten dalam hal ini.
Saya jelaskan soal mekansime kerja, alat kelengkapan dan struktur organisasi Komisi III DPR. Saya juga membawa setumpuk aturan, transkrif dan notulen rapat yang menegaskan bahwa di Komisi III DPR tidak ada pembahasan pengadaan simulator SIM. Tidak sekalipun Rapat di Komisi III DPR maupun di Banggar, pernah membahas secara khusus Anggaran pengadaan Simulator. Ini fakta. Tidak sehelaipun Notulen Rapat di Komisi III pernah mencatat adanya rapat soal Anggaran pengadaan Simulator.
Dalam UU 20/ 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.73/ 1999 pasal 5: "penggunaan atau pemanfaatan dana PNBP hanya memerlukan persetujuan kementerian keuangan." Jadi, dalam hal ini, DPR hanya membahas besaran persentase perolehan PNBP yang masuk dalam APBN bersama-sama Kemenkeu dan Polri di Badan Anggaran DPR. Lantas, UU 20/ 1997 dan pasal 4 ayat 1 PP No.73/ 1999: "Walaupun PNBP bersifat segera harus disetorkan ke kas negara, namun sebagian dana dari PNBP yang telah dipungut dapat digunakan untuk kegiatan tertentu oleh instansi yg bersangkutan," serta Pasal 5 PP no.73 tahun 1999: "Instansi yang bersangkutan dapat menggunakan dana PNBP sebagaimana dimaksud pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari menteri keuangan."
Atuan-aturan ini yang menegaskan bahwa penggunaan PNBP, termasuk dalam hal 'tender' pengadaannya, sepenuhnya merupakan kewenangan Polri (dalam hal ini Korlantas). Dan ini juga diperkuat oleh Peraturan Dirjen Perbendaharaan no.Per-06/PB/2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN di lingkungan Polri. Mungkin, ada baiknya media dan KPK menelusuri hubungan kerja Korlantas Polri dan Direktorat PNBP Kemenkeu soal penentuan PNBP ini.
Adzan kembali berkumandang. Sudah masuk waktu Ashar. Pemeriksaan dihentikan lagi selama satu jam. Saya hitung-hitung, cukup sering juga pemeriksaan ini diselingi jeda. Bahkan di luar waktu shalat, penyidik juga memberi kesempatan jeda sekadar untuk meluruskan badan atau hanya sekedar merokok.
Jam menunjukan angka empat. Pemeriksaan diteruskan dan pertanyaan diarahkan untuk mengecek ulang pernyataan dan kesaksian Muhammad Nazaruddin dan saksi yang lain, terutama soal pertemuan-pertemuan yang kabarnya dilakukan untuk membahas anggaran simulator SIM.
Sayang, saya tidak bisa memberi banyak bantuan. Saya tidak tahu apa-apa soal berbagai pertemuan itu.
Pukul 16.30, penyidik bertanya,â€Apakah saksi bersedia dikonfrontasikan dengan saksi lain, yang bernama Teddy Rusmawan?"
"Bersedia. Tidak masalah."
Lalu masuklah orang yang diperkenalkan bernama Teddy Rusmawan, seorang perwira polisi berusia 40-an. Ia mengenakan kameja yang rapih, mukanya bersih tapi tidak bersemangat, mungkin kelelahan. Teddy duduk di sebelah kanan saya berhimpitan. Maklum ruanganya memang sangat sempit.
Penyidik bertanya kepada Teddy. "Kenal dengan pak Bambang?"
Teddy menjawab "kenal, karena saya sering lihat Pak Bambang di televisi."
Lalu saya diajukan pertanyaan yang sama. Kenal dengan Teddy? Saya jawab tidak kenal. Tapi saya tahu Teddy dari media sejak kasus simulator SIM mencuat. Teddy sempat dijadikan tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri ketika kasus tersebut sempat ditangani Bareskrim Polri.
Teddy juga mengaku pernah bertemu dengan saya di restoran Bassara, saat pertemuan Djoko Susilo dengan para anggota Komisi III DPR. Menurut Teddy, ia ikut mendampingi Djoko Susilo di sana.
Saya mengatakan saya tidak bertemu yang bersangkutan karena di ruangan VIP itu hanya ada Joko, saya, Aziz dan Herman Herry. Akhirnya Teddy menjelaskan bahwa dia hadir tapi menunggu di luar ruangan.
Lalu penyidik meminta keterangan Teddy soal cerita pemberian titipan dari Djoko Susilo kepada anggota DPR. Berkisahlah Teddy soal pertemuan di kafe de Luca, Plaza Senayan. Saya menyimak. Teddy mengaku diperintahkan Irjen Djoko pada akhir 2010 untuk bertemu dan mengantar titipan kepada Azis Syamsuddin, anggota Komisi III DPR. Lantas Teddy mengaku janjian dengan Azis untuk bertemu di sebuah kafe lantai dasar Plaza Senayan, yang belakangan diketahui bernama kafe de Luca.
Saat datang, ujar Teddy, Azis tengah bersama saya. Lantas Teddy bergabung, ngopi-ngopi. Lalu Azis menelepon seseorang, Teddy menyebutnya ajudan. Teddy dan ajudan tersebut kemudian pergi ke tempat parkir mobil untuk menyerahkan titipan Djoko tadi. Menurut Teddy, dalam pemeriksaan di depan saya dan penyidik, mobil tersebut merek Mercy berwarna silver.
Penyidik melirik saya. "Apakah cerita itu benar?"
Saya mulai dengan tersenyum, dengan santai saya katakan di bawah sumpah, tidak benar saya ada di kafe de Luca itu. Karena sejak kafe itu beroperasi hingga detik ini saya tidak pernah mendatangi kafe tersebut. "Saya tidak pernah hadir, datang, dan berada di kafe de Luca. Silakan cek semua petunjuk: rekaman kamera CCTV, bon pembayaran, karcis parkir, atau apa saja. Saya sangat sering datang ke Plaza Senayan. Tapi tidak pernah ke cafe de Luca yang terletak di lantai dasar dekat area parkir itu. Tempat tujuan saya jika berkunjung ke Plaza Senayan adalah restoran Oyster, langganan saya, di lantai 5, seberang bioskop XXI. Di sanalah saya sering kongkow, baik dengan teman-teman DPR, Kadin maupun organisasi lainnya.
Saya sempat melirik Teddy. Dia diam dan sesekali menunduk mendengarkan. Tak membela keterangannya. Sewaktu penyidik bertanya lagi, "Apakah ada yang keliru atau ada yang akan ditambahkan?" Teddy menjawab, "tidak ada."
Saya juga tak punya keterangan lain.
Pukul 17.05, Teddy dipersilakan keluar. Pemeriksaan praktis berakhir dan penyidik menyusun berita acara pemeriksaan (BAP), merapikannya, lantas mencetaknya di kertas. Ia meminta saya memeriksa setiap halaman demi halaman BAP itu. Saya menerima susunan BAP tersebut, lalu memberinya paraf di setiap halaman dan menandatangani BAP di halaman terakhir. Ada sekitar 20-an pertanyaan yang didokumentasikan di sana.
Begitulah, diselingi makan siang, istirahat waktu shalat, dan jeda di sana-sini, akhirnya pemeriksaan berakhir. Secara efektif, waktu pemeriksaan sebenarnya tak sampai 5 jam. Sewaktu beranjak menuju lift lantai 8, saya bertemu Aziz Syamsuddin dan Herman Hery, yang pemeriksaannya sudah selesai duluan. Kami lalu memutuskan untuk tidak langsung turun. Sebentar lagi adzan Maghrib.
Kami sempat saling ngobrol soal pemeriksaan. Tapi tidak lama. Yang menarik adalah cerita Azis. Sewaktu konfrontasi dengan dirinya, Teddy mengaku mobil yang menjadi tempat menyerahkan titipan dari Djoko, lewat "ajudan," adalah Mercy warna hitam. Hitam, bukan silver seperti yang ia jelaskan dalam kesaksiannya di hadapan penyidik dan saya.
Selepas Maghrib, kami keluar dari Gedung KPK, menggunakan lift menuju lantai dasar. Di bawah, puluhan wartawan menunggu. Sembilan jam sudah saya berada di dalam gedung KPK.
Ah, pengalaman yang melelahkan dan unik. Yang sulit adalah mengingat-ingat peristiwa yang sudah terjadi bertahun silam. Tapi saya merasa beruntung menjadi saksi di KPK sehingga lebih tahu keadaan di sana, dan tahu pula kualitas para penyidik KPK. Saya tak bisa melepaskan ingatan soal suasananya yang padat, kumuh, dan dipenuhi antrean mereka yang hendak diperiksa, namun harus menunggu adanya ruang pemeriksaan yang kosong. Ada penyidik yang memeriksa lima orang sekaligus, dalam ruangan 2 x 2 meter, sehingga sebagian terperiksa harus duduk di luar ruangan, berdempatan di koridor jalan.
Di ruang pemeriksaan saya, sil karet di rangka jendela rupanya sudah getas. Kaca jendela di lantai 8 itu kerap bergetar. Tidak rapat. Sehingga musik dangdut-an dan orasi pendemo yang keluar dari pengeras suara para pengunjuk rasa di depan gedung KPK, terdengar jelas hingga ruang pemeriksaan.
Belum lagi ketika sore itu hujan turun sangat deras mengguyur Jakarta. Airnya menyelusup masuk melalui sela-sela jendela, membasahi ruang pemeriksaan.
Sangat memprihatinkan memang. Sementara segudang harapan bangsa ini atas pemberantasan korupsi ada di pundak lembaga ini. Saya bersyukur DPR tahun lalu sudah mengabulkan permintaan KPK untuk membangun gedung baru.
Kita, ingin KPK yang kuat, tegak lurus dan bebas intervensi dengan gedung dan ruang pemeriksaan yang memadai. Kita juga ingin KPK dengan kewenangan luar biasa itu, tidak sembarang menyambar kasus. Terutama kasus-kasus berskala kecil.
Kita ingin KPK pandai memilah perkara agar memenuhi harapan publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Yakni, perkara besar yang melibatkan orang-orang besar. Sebab, seekor elang Rajawali tidak perlu menyambar seekor lalat.
(selesai)