TEPAT pukul 10.10 WIB, saya beranjak dari ruang tunggu meninggalkan perbincangan cukup hangat dan seru dengan jaksa muda itu menuju ruang pemeriksaan. Setelah melewati koridor yang sesak dengan tumbukan dokumen yang meluber di sana-sini, begitu hiruk pikuk, saya akhirnya dipersilakan memasuki ruang pemeriksaan. Seorang penyidik KPK yang lain membimbing saya, dan saya sempat mengira ia yang bertugas memeriksa. Ternyata bukan.
Sehabis berkenalan, saya tahu, ia seorang polisi muda yang juga sangat santun yang lalu menginformasikan bahwa rekannya sesama penyidik, yang bertugas memeriksa saya, masih dalam perjalanan. "Terjebak macet," katanya, setelah didahului permintaan maaf yang amat mendalam. Jam digital di ruang pemeriksaan, berukuran besar dan berwarna merah, sudah menunjukan angka 10.15. Lagi-lagi secangkir kopi dan segelas air putih disuguhkan.
Hanya 2 x 2 meter luas ruangan pemeriksaan itu. Jangan bandingkan dengan ruang pemeriksaan di film-film Holywood yang luas dan memiliki kaca dua arah. Sedemikian sempitnya ruangan pemeriksaan di KPK, sampai-sampai kita bisa mendengar pemeriksaan yang berlangsung di banyak ruangan lain di lantai itu. Saya sempat menghitung, sepanjang berjalan dari ruang tunggu menuju ke ruang pemeriksaan, ada belasan ruang pemeriksaan di lantai 8 tersebut, diberi nomor berurutan dari 01 sampai belasan. Setiap ruangan dipisahkan partisi sederhana dari triplek yang diplitur. Sebagian kaca gelap.
Ruang pemeriksaan saya memiliki jendela dengan pemandangan gedung Bakrie Tower berwarna hitam yg meliuk seperti ular. Dari langit-langit, menjulur mikrofon tua berukuran besar, persis mikrofon yg sering kita lihat jelang pertarungan tinju di ring profesional. Mikrofon itu yg merekam pembicaraan petugas dengan terperiksa. Saya harap mikrofon itu bekerja dengan baik. Di bagian atas kanan-kiri belakang penyidik terlihat dua buah kamera yg juga sudah ketinggalan model mengawasi terperiksa dari dua sudut. Sebuah meja diletakan di tengah. Satu kursi utk penyidik menghadapi dua kursi beroda yg sudah rusak utk terperiksa. Sesak dan kuno.
"Ya, beginilah, mas Bambang," penyidik polisi itu seakan paham apa yang ada di pikiran saya. "Kondisi Kantor KPK memang seadanya. Makanya, kami berharap support DPR uNTUK anggaran Gedung KPK.â€
Saya semakin paham dengan pernyataan itu.
"Tapi kami berterimakasih," katanya lagi. "Meski terlambat, DPR akhirnya menyetujui anggaran pembangunan gedung baru KPK."
Saya tersenyum, asem..
Sambil menunggu datangnya penyidik yang bertugas, saya diserahkan seperangkat lembaran manual. Prosedur, peraturan, dan kode etik pemeriksaan saksi dan terperiksa di KPK. Di sana tertera, saksi dan terperiksa tidak boleh memberi janji atau apapun kepada penyidik. Bahkan tidak boleh sekadar bertukar nomor telepon. Saya membaca lamat-lamat manual tersebut. Sang penyidik polisi pamit meninggalkan saya.
Pukul 10.35, penyidik yang bertugas baru datang. Kami berkenalan. Rupanya ia seorang jaksa pula. Dua orang jaksa yang saya temui hari itu di KPK, sama-sama bertugas sebagai penyidik.
Memang, yang saya tahu, penyidik adalah tugas polisi dan jaksa menjadi penuntut atau penyusun dakwaan. Tapi KPK memang sedang kekurangan tenaga. Penyidiknya banyak ditarik polisi. Sehingga KPK saat ini hanya memiliki 75 penyidik.
Wajar kalau KPK kerap mengeluh dan kewalahan. Karena idealnya satu kasus ditangani empat orang, bukan satu orang tangani empat kasus seperti sekarang ini. Maka tak heran jika banyak kasus dugaan korupsi yang seharusnya naik ke penyidikan masih tertahan di penyelidikan.
Begitulah keadaan lembaga anti rasuah kita itu. Jumlah kasus korupsi yang harus ditangani tak sebanding dengan ketersediaan tenaga penyidik maupun ruang pemeriksaan yang memadai.
Kembali ke soal pemeriksaan. Belakangan saya tahu, jaksa ini termasuk senior yang ditakuti. Ternyata Ia sama dengan saya, mantan aktivis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam). Bukan sekadar HMI, tapi sama-sama HMI garis keras seperti MS Kaban dan Egie Sudjana yang tergabung dalam HMI-MPO. Di HMI dulu, HMI-MPO ini kiblatnya Abdullah Hehamahua, seorang senior klotokan dengan tingkat ke Islaman yang sangat kuat, yang kini jadi Penasehat KPK.
Sambil menunggunya menyiapkan peranti pemeriksaan, laptop dan sebagainya, kami terus berbincang. Kami sempat membicarakan situasi negara, kemiskinan yang kian meluas, korupsi, dan perilaku pejabat yang tidak bertanggung jawab. Jaksa ini bicara sangat kritis. Saya kagum padanya. "Bapak ini sangat berani..."
"Tidak begitu Pak Bambang," jawabnya, lugas. "Ini ibadah. Saya sudah bertekad mewakafkan hidup saya untuk negeri ini. Saya mengalami Tsunami di Aceh, tahun 2004. Dan itu menyadarkan saya bahwa hidup hanya sementara. Sewaktu-waktu kita bisa dipanggil oleh Nya.."
Awalan yang menyentak untuk sebuah pemeriksaan.
Saya diminta mengisi formulir biodata yang sudah disiapkan. Ditanyakannya kondisi kesehatan saya hari itu dan kesediaan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Irjenpol Djoko Susilo, dalam kasus dugaan korups pengadaan simulator SIM. Saya jawab, "baik" dan "tidak ada masalah."
"Bersedia disumpah?"
"Ya. Insyaallah"
Maka penyidik memanggil rekannya yang bertugas membimbing pengucapan sumpah. Pembimbing memegang Al Quran di atas kepala saya, dan kami berdua memegang teks pembacaan sumpah, ia membacanya dan saya mengikuti. "Demi Allah, saya bersumpah.."
Sumpah itu kemudian dibuatkan berita acaranya dan ditandatangani oleh penyidik, saya sendiri dan saksi. Saya jadi teringat saat Wakil Presiden Boediono diambil sumpah dihadapan pansus kasus Century di DPR tiga tahun lalu.
Setelah berkas berita acara dilipat dan dirapihkan, lantas dimulailah pemeriksaan itu. Saya ditanya, apakah kenal dengan Djoko Susilo?
"Ya. Kenal"
"Pernah Bertemu?"
Hanya satu kali, ketika itu saya diajak ketua poksi saya Azis Syamsuddin, di Restoran Jepang Bassara, Summitmas, sekitar awal 2010. Ketika itu saya dan kawan-kawan lagi sibuk-sibuknya sebagai anggota Pansus Skandal Bank Century. Pertemuan ini tak berlangsung lama, sekitar 1,5 jam, karena saya dan Azis harus kembali ke DPR mengikuti rapat Pansus Century. Di dalam pertemuan, Saya hanya diam, menyimak soal pelaksanaan Undang-undang Lalu Lintas yang baru disahkan DPR Mei 2009. Djoko menyampaikan, banyak kendala dalam pelaksanaan UU itu. Selain juklak kapolri belum turun, aturan pelaksanaan dari pemerintahpun belum keluar. Lalu Djoko, seingat saya juga menyampaikan ada indikasi Kemenhub akan mengajukan kembali usulan perubahan (RUU) Lalu-lintas. Sebab, dalam implementasi di lapangan, terjadi benturan antara Polantas dengan DLLAJR.
Lalu, Azis dalam pertemuan yang juga dihadiri anggota DPR dari PDIP, Herman Herry menjelaskan. Kalau terkait dengan pembahasan UU Lalu-lintas itu panja atau pansusnya adalah domain komisi V dan bukan komisi III.
Baru satu pertanyaan diajukan, Adzan Dzuhur sudah berkumandang. Pemeriksaan dihentikan. Sudah masuk jadwal sholat, istirahat, dan makan siang. Rupanya, makan siang di KPK enak juga. Pilihannya nasi gudeg atau ayam bakar. Saya memilih menu ayam bakar. Usai makan siang saya keluar ruang pemeriksaan menuju toilet sekaligus tempat wudhu yang terletak disudut ruangan. Saya sempat melirik ruang mushola disebelah ruang tunggu penuh sesak oleh penyidik, karyawan serta tamu para saksi dan tersangka yang sedang diperiksa, tengah antri solat. Saya bertemu wajah-wajah yang tidak asing karena kerap muncul dipemberitaan atas kasus-kasus yang ditangani KPK. Sebelum mencapai toilet saya melewati dapur kecil tempat office boy menyiapkan suguhan. Saya melihat sejumlah penyidik asyik mengepulkan asap dengan lengan baju dan celana tergulung beralasan sandal.
Mereka spontan menyapa saya, "merokok dulu pak Bambang, sambil antri wudhu nih." Saya menjawab sambil tersenyum. Silakan! Rupanya tidak hanya para terperiksa saja yang butuh merokok untuk melepaskan ketegangan. Para penyidik juga tampaknya tidak kalah lelahnya dalam mencecar dan mengorek keterangan. Apalagi kalau menghadapi terperiksa yang menggunakan jurus lupa, tidak ingat dan tidak tahu.
He..he... (Bersambung)