Berita

Muhaimin Iskandar

Wawancara

WAWANCARA

Muhaimin Iskandar: Silakan Berunjuk Rasa Di May Day Tapi Perhatikan Kepentingan Umum

SELASA, 30 APRIL 2013 | 09:36 WIB

Puluhan kelompok serikat buruh diperkirakan akan berunjuk rasa di hari buruh sedunia pada 1 Mei besok.

Pemerintah meminta pekerja/buruh  yang akan berunjuk rasa menyambut May Day itu agar tertib dan tidak anarkis.

“Seperti biasa, kami mempersilakan pekerja atau buruh  yang hendak berunjuk rasa di May Day. Tapi perhatikan kepentingan umum. Jangan sampai mengganggu,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Muhaimin menegaskan, pemerintah terus berupaya memperbaiki tingkat kesejahteraan buruh namun tetap memperhatikan kepentingan para pengusaha.
 
“Demi kesejahteraan buruh, seluruh kemampuan yang kami miliki akan dikerahkan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan proses produksi perusahaan, sehingga roda perekonomian terus berjalan,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa pemerintah terganggu setiap 1 Mei buruh turun ke jalan?
Tidak. Justru saya mengucapkan selamat hari buruh untuk saudara-saudaraku,  sahabat-sahabatku para buruh se-Indonesia. Selamat merayakan Hari Solidaritas Buruh Internasional. Kami jadikan momentum ini sebagai kebersamaan  untuk berjuang untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran para buruh dan pekerja Indonesia.

Apa yang Anda lakukan jika buruh mendatangi Kemenakertrans?

Tentu kami sambut dengan tangan terbuka. Pemerintah tidak tinggal  diam dalam menanggapi berbagai tuntutan dan aspirasi buruh.  Kami terus berupaya merealisasikan semua tuntutan,  secara bertahap dan berkelanjutan, baik dari segi perubahan regulasi maupun pengawasan pelaksanaannya.

Bahkan pemerintah selalu memberikan penghargaan dan apresiasi perayaan May Day  yang berjalan aman, tertib dan damai. Semoga ini menjadi momentum positif untuk memperkuat kerja sama semua pihak dalam membangun hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif.

 Apakah menyiapkan penjagaan?
Soal penjagaan itu adalah prosedur keamanan saja. Kami tetap berkoodinasi dengan berbagai pihak. Namun pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan mendukung pelaksanaan Hari Solidaritas Buruh Internasional.
 
Saya mengucapkan selamat kepada seluruh pekerja dan buruh serta pengusaha serta berharap agar pelaksanaannya dapat berlangsung dalam suasana kondusif seperti tahun-tahun sebelumnya.

 Bagaimana kebijakan Kemenakertrans menyikapi tuntutan buruh?
Tentunya kami akan selalu memperhatikan tuntutan dan aspirasi para buruh dengan memberikan solusi terbaik. Namun juga harus menjaga keseimbangan agar keberadaan perusahaan-perusahaan di Indonesia juga bisa tumbuh dan berkembang serta menjaga iklim investasi.

Pemerintah selalu mendorong adanya dialog secara bipartit antara pekerja dan pengusaha dalam  menyelesaikan setiap permasalahan dan perselisihan kerja. Forum dialog bipartit adalah solusi terbaik bagi pekerja dan pengusaha.

Penghapusan pekerja  outsourcing bagaimana?

Soal pengaturan outsourcing, Kemenakertrans menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal sebagai Permenakertrans.

Apa itu mampu mengatur pelaksanaan outsourcing menjadi lebih baik?
Permenakertrans ini kan diterbitkan dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.

Ini menjadi solusi terbaik yang akomodatif dan berkeadilan dalam menengahi kepentingan pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan sistem kerja outsourcing.

Apa saja pertimbangan diterbitkannya Permenakertrans itu ?

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Permenakertrans ini adalah untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja dan buruh. Di dalamnya juga terdapat hal-hal yang fundamental.

Apa saja itu?

Pertama, dalam pelaksanaan hubungan kerja itu, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja (hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat,) serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah, Kedua,  perusahaan pemborong pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh harus berbadan hukum. Untuk perusahaan penyedia jasa pekerja harus berbentuk perseroan terbatas (PT).

Ketiga, alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan dibuat oleh asosiasi sektor usaha yang kemudian alur tersebut harus menggambarkan kegiatan utama dan penunjang.

Keempat, 
 jenis usaha yang boleh dioutsourcingkan melalui penyediaan jasa pekerja/buruh hanya dapat dilakukan untuk lima kegiatan usaha.
 
Apa saja pekerjaan yang bisa di-outsorcing-kan?
Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha jasa pengaman (security), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. 

Sering kali keberlangsungan buruh terancam karena outsourcing, bagaimana mengawasinya?
Untuk meningkatkan aspek pengawasan outsourcing, pemerintah memberdayakan  peran pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan dinas-dinas tenaga kerja. Selain itu kami berdayakan Komite Pengawas Ketenagakerjaan yang beranggotakan unsur Serikat Pekerja dan Apindo dari tingkat pusat hingga daerah.

Masalah upah juga dikeluhkan  buruh, ini bagaimana?
Kebijakan upah buruh murah tentu harus dihentikan. Pemerintah selalu mendorong kenaikan upah untuk peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia.
 
Kebijakan upah layak saat ini merupakan faktor penting bagi kesejahteraan buruh dan  sudah seharusnya upah pekerja di Indonesia naik secara signifikan.

Kami bersyukur usulan Menakertrans untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari  Rp 1,32 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan akhirnya terkabul.
 
Selain itu kami juga sudah menerbitkan Permenakertrans No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Nomor 17/MEN/VII1/2005 sehingga diharapkan mampu meningkatkan upah pekerja secara signifikan, dengan menetapkan jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL ditambah menjadi 60 jenis komponen KHL.

Bagaimana mengenai  kebebasan berserikat bagi buruh?
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus mendorong terciptanya kondisi yang mendukung adanya kebebasan berserikat. Untuk penanganan kasus union busting, yakni pemberangusan hak berserikat.
 
Kemnakertrans telah bekerja sama dengan lembaga hukum seperti Polri , Kejaksaan dan Mahkamah Agung karena union busting itu melanggar UU Ketenagakerjaan dan bersifat kriminal. Kasus-kasus seperti ini dapat dibawa ke ranah hukum.

 O ya, bagaimana mengenai jaminan sosial yang juga dikritisi buruh?
Kalau itu tentu kami sudah siap. Berdasarkan pasal 28 H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) UUD 1945, Jaminan Sosial adalah Hak setiap warga negara.

Maka diterbitkanlah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai ketentuan materiil jaminan sosial dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai ketentuan formil jaminan sosial.

Nantinya jaminan sosial diselenggarakan oleh dua badan yaitu BPJS Kesehatan yaitu penyelenggara program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yaitu penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya