Puluhan kelompok serikat buruh diperkirakan akan berunjuk rasa di hari buruh sedunia pada 1 Mei besok.
Pemerintah meminta pekerja/buruh yang akan berunjuk rasa menyambut May Day itu agar tertib dan tidak anarkis.
“Seperti biasa, kami mempersilakan pekerja atau buruh yang hendak berunjuk rasa di May Day. Tapi perhatikan kepentingan umum. Jangan sampai mengganggu,†kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Muhaimin menegaskan, pemerintah terus berupaya memperbaiki tingkat kesejahteraan buruh namun tetap memperhatikan kepentingan para pengusaha.
“Demi kesejahteraan buruh, seluruh kemampuan yang kami miliki akan dikerahkan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan proses produksi perusahaan, sehingga roda perekonomian terus berjalan,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa pemerintah terganggu setiap 1 Mei buruh turun ke jalan?Tidak. Justru saya mengucapkan selamat hari buruh untuk saudara-saudaraku, sahabat-sahabatku para buruh se-Indonesia. Selamat merayakan Hari Solidaritas Buruh Internasional. Kami jadikan momentum ini sebagai kebersamaan untuk berjuang untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran para buruh dan pekerja Indonesia.
Apa yang Anda lakukan jika buruh mendatangi Kemenakertrans?Tentu kami sambut dengan tangan terbuka. Pemerintah tidak tinggal diam dalam menanggapi berbagai tuntutan dan aspirasi buruh. Kami terus berupaya merealisasikan semua tuntutan, secara bertahap dan berkelanjutan, baik dari segi perubahan regulasi maupun pengawasan pelaksanaannya.
Bahkan pemerintah selalu memberikan penghargaan dan apresiasi perayaan May Day yang berjalan aman, tertib dan damai. Semoga ini menjadi momentum positif untuk memperkuat kerja sama semua pihak dalam membangun hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif.
Apakah menyiapkan penjagaan?Soal penjagaan itu adalah prosedur keamanan saja. Kami tetap berkoodinasi dengan berbagai pihak. Namun pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan mendukung pelaksanaan Hari Solidaritas Buruh Internasional.
Saya mengucapkan selamat kepada seluruh pekerja dan buruh serta pengusaha serta berharap agar pelaksanaannya dapat berlangsung dalam suasana kondusif seperti tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana kebijakan Kemenakertrans menyikapi tuntutan buruh?Tentunya kami akan selalu memperhatikan tuntutan dan aspirasi para buruh dengan memberikan solusi terbaik. Namun juga harus menjaga keseimbangan agar keberadaan perusahaan-perusahaan di Indonesia juga bisa tumbuh dan berkembang serta menjaga iklim investasi.
Pemerintah selalu mendorong adanya dialog secara bipartit antara pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan setiap permasalahan dan perselisihan kerja. Forum dialog bipartit adalah solusi terbaik bagi pekerja dan pengusaha.
Penghapusan pekerja outsourcing bagaimana?Soal pengaturan outsourcing, Kemenakertrans menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal sebagai Permenakertrans.
Apa itu mampu mengatur pelaksanaan outsourcing menjadi lebih baik?Permenakertrans ini kan diterbitkan dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Ini menjadi solusi terbaik yang akomodatif dan berkeadilan dalam menengahi kepentingan pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan sistem kerja outsourcing.
Apa saja pertimbangan diterbitkannya Permenakertrans itu ?Salah satu pertimbangan diterbitkannya Permenakertrans ini adalah untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja dan buruh. Di dalamnya juga terdapat hal-hal yang fundamental.
Apa saja itu? Pertama, dalam pelaksanaan hubungan kerja itu, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja (hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat,) serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah,
Kedua, perusahaan pemborong pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh harus berbadan hukum. Untuk perusahaan penyedia jasa pekerja harus berbentuk perseroan terbatas (PT).
Ketiga, alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan dibuat oleh asosiasi sektor usaha yang kemudian alur tersebut harus menggambarkan kegiatan utama dan penunjang.
Keempat, jenis usaha yang boleh dioutsourcingkan melalui penyediaan jasa pekerja/buruh hanya dapat dilakukan untuk lima kegiatan usaha.
Apa saja pekerjaan yang bisa di-outsorcing-kan?
Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha jasa pengaman (security), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
Sering kali keberlangsungan buruh terancam karena outsourcing, bagaimana mengawasinya?
Untuk meningkatkan aspek pengawasan outsourcing, pemerintah memberdayakan peran pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan dinas-dinas tenaga kerja. Selain itu kami berdayakan Komite Pengawas Ketenagakerjaan yang beranggotakan unsur Serikat Pekerja dan Apindo dari tingkat pusat hingga daerah.
Masalah upah juga dikeluhkan buruh, ini bagaimana?
Kebijakan upah buruh murah tentu harus dihentikan. Pemerintah selalu mendorong kenaikan upah untuk peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia.
Kebijakan upah layak saat ini merupakan faktor penting bagi kesejahteraan buruh dan sudah seharusnya upah pekerja di Indonesia naik secara signifikan.
Kami bersyukur usulan Menakertrans untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 1,32 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan akhirnya terkabul.
Selain itu kami juga sudah menerbitkan Permenakertrans No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/MEN/VII1/2005 sehingga diharapkan mampu meningkatkan upah pekerja secara signifikan, dengan menetapkan jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL ditambah menjadi 60 jenis komponen KHL.
Bagaimana mengenai kebebasan berserikat bagi buruh?
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus mendorong terciptanya kondisi yang mendukung adanya kebebasan berserikat. Untuk penanganan kasus union busting, yakni pemberangusan hak berserikat.
Kemnakertrans telah bekerja sama dengan lembaga hukum seperti Polri , Kejaksaan dan Mahkamah Agung karena union busting itu melanggar UU Ketenagakerjaan dan bersifat kriminal. Kasus-kasus seperti ini dapat dibawa ke ranah hukum.
O ya, bagaimana mengenai jaminan sosial yang juga dikritisi buruh?
Kalau itu tentu kami sudah siap. Berdasarkan pasal 28 H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) UUD 1945, Jaminan Sosial adalah Hak setiap warga negara.
Maka diterbitkanlah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai ketentuan materiil jaminan sosial dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai ketentuan formil jaminan sosial.
Nantinya jaminan sosial diselenggarakan oleh dua badan yaitu BPJS Kesehatan yaitu penyelenggara program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yaitu penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. [Harian Rakyat Merdeka]