Berita

gedung kpu/ist

Politik

KPU Resmi Rilis 6.576 Bacaleg DPR

RABU, 24 APRIL 2013 | 14:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melaunching 6.576 nama-nama bakal calon anggota DPR RI yang didaftarkan partai politik peserta pemilu 2014.

Kegiatan launching ini dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB Rabu (24/4) di lantai 2, Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik. Husni menekan tombol komputer yang tersambung ke layar besar yang terpasang di samping ruang utama. Praktis muncul nomor urut dan nama partai politik peserta pemilu. Publik dapat mengakses informasi bacaleg DPR RI di website KPU dengan alamat www.kpu.go.id.

Husni kemudian mengklik item nama partai dan muncul daftar bacaleg dari setiap daerah pemilihan (dapil) dari Aceh sampai Papua Barat.  


Kepada para wartawan yang hadir dalam kegiatan launching itu, Husni Kamil Manik mengatakan pengumuman nama-nama bacaleg DPR RI tersebut sebagai upaya penyebarluasan informasi kepada publik, parpol dan bakal calon.

"Ini sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas," ujar Husni.

Husni menyampaikan saat ini, berkas kelangkapan daftar calon dan bakal calon yang diajukan partai sedang diteliti oleh petugas verifikasi. Penelitian tentang kelengkapan, kebenaran dan kebasahan dokumen akan berlangsung selama 14 hari yakni tanggal 23 April sampai 6 Mei 2013.

Partai politik kata Husni, masih dapat melengkapi dokumen daftar caleg dan bacaleg yang masih kurang. Partai juga dapat mengganti bacaleg yang sudah diajukan dengan bacaleg baru.

"Jadi nama-nama bacaleg yang baru saja dilaunching KPU dapat saja berubah sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS). Perubahan itu tergantung partai politik masing-masing," terang mantan Kemisioner KPU Sumatera Barat ini.

Husni mengatakan saat tahapan sudah sampai pada penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT), publik juga akan diberi akses informasi. Sebab nama-nama caleg dalam DCS dan DCT akan diumumkan melalui media massa.

"Pengumuman DCS dan persentase keterwakilan perempuan setiap partai politik akan diumumkan di media massa selama lima hari," kata Husni.

Masyarakat, lanjut Husni, juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 14 hari. Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengajukan caleg tersebut.

"Jika hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon yang tercantum dalam DCS tidak memenuhi syarat, partai diberi kesempatan mengajukan pengganti," jelasnya.

Publik akan kembali diberi informasi saat DCT sudah ditetapkan. Pengumumannya disampaikan melalui media cetak dan elektronik selama tiga hari. [rsn]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya