Berita

Ketua DKPP jimly asshiddiqie/ist

Politik

Komisioner KPU dan Bawaslu Diminta Hadir dalam Sidang Etik DKPP

RABU, 24 APRIL 2013 | 08:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP lantai 5 Jl. MH.Thamrin No 14 Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Agenda sidang ini adalah penyampaian Pengaduan oleh Pengadu yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Jawaban oleh Teradu.


Jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan baik kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Berdasarkan konfirmasi Sekretariat DKPP, para pihak telah menerima baik langsung maupun melalui para stafnya terhadap panggilan DKPP.

"Moga mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," ujar Sardini di Jakarta, Rabu (24/4).

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPRN H. Rouchin Ketua Umum dan Sekjen DPP PPRN Joller Sitorus mengadukan baik Ketua dan Anggota Bawaslu maupun KPU kepada DKPP. Dalam pengaduannya, Teradu Ketua dan anggota Bawaslu telah mengesampingkan fakta-fakta berupa saksi dan alat bukti yang diajukan pada saat sidang sengketa antara PPRN melawan KPU RI.

Teradu dinilai mengabaikan materi dan fakta serta saksi yang pernah diajukan Pengadu, dalam saat menggelar mekanisme sengketa terkait verifikasi parpol peserta Pemilu.

Sedangkan pokok pengaduan, Ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana perkaranya telah disidangkan berkali-kali bersama sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU, yakni, pertama, tidak melaksanakan verifikasi faktual dengan baik dan cermat sesuai dengan ketentuan, kedua telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.

dan ketiga, tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya saat melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehingga Teradu tidak melakukan kepastian hukum, tidak tertib, tidak mementingkan kepentingan hukum, tidak terbuka, tidak proporsional dan tidak akuntabel. [rsn]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya