Berita

husni kamil manik/ist

Politik

KPU: Dua atau Tiga Hari Lagi, DCS Akan Dipublikasikan

SELASA, 23 APRIL 2013 | 21:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini (Selasan 23/4) sudah mulai melaksanakan verifikasi administrasi daftar calon dan bakal calon anggota DPR RI yang diajukan 12 parpol peserta pemilu 2014. KPU melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg sejak 23 April sampai 6 Mei 2013.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mendatangi ruang verifikasi di lantai 2 kantor KPU RI, pukul 10.30 WIB. Husni menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah petugas verifikasi dan mengecek hasil penelitian yang sudah dilakukan terhadap sejumlah dokumen bacaleg.

Kepada petugas Husni berpesan untuk lebih teliti, hati-hati dan cermat dalam melakukan verifikasi.


"Saya minta petugas untuk lebih berhati-hati dalam meneliti kebenaran dan keabsahan berkas bacaleg. Jangan sampai ada dokumen yang tercecer," ujar Husni deperti dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online, (Rabu, 23/4).

Dia meminta berkas partai politik dan bacaleg yang sudah diverifikasi dirapikan kembali seperti saat menerima dokumen tersebut dari partai politik. Menurutnya, penataan dan kerapian dokumen, antara yang sudah diverifikasi dan belum diverifikasi penting untuk memudahkan kerja petugas.

Husni juga meminta petugas verifikasi tidak menerima dokumen pada masa verifikasi. Sebab KPU sudah memberikan waktu pendaftaran yang cukup panjang kepada partai politik, sejak tanggal 9 April sampai 22 April 2013.

"Tidak boleh lagi ada dokumen yang masuk saat verifikasi. Petugas verifikasi harus fokus pada penelitian dokumen partai dan dokumen bacaleg. Nanti ada waktunya bagi partai politik untuk melakukan perbaikan terhadap berkas yang belum lengkap," ujarnya.

Sebelum penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS), kata Husni, partai politik memiliki kewenangan untuk melengkapi, menambah, mengurangi syarat pencalonan dan syarat bakal calon, bahkan mengganti bacaleg yang diajukan.

Husni mengatakan catatan berkas yang diserahkan oleh partai politik pada masa pendaftaran sudah diberikan langsung kepada perwakilan partai politik pada saat mendaftar. Catatan tersebut berisi uraian jumlah dan jenis data syarat pengajuan calon dan syarat bakal calon.

Bekas Komesioner KPU Sumatera Barat ini berharap, pengurus partai politik mempedomani berita acara yang dibuat oleh kedua belah pihak pada saat mendaftar untuk mulai melakukan penghimpunan data perbaikan di internal partai politik. Perbaikan data itu diserahkan ke KPU pada masa perbaikan yakni 9 Mei sampai 22 Mei 2013.

"Petugas telah mencatat secara terinci dokumen yang diserahkan parpol dan catatan tersebut langsung diserahkan kepada perwakilan parpol saat mendaftar. Dokumen yang kurang kami harapkan dapat dipenuhi pada masa perbaikan," ujarnya.

Husni mengatakan KPU akan merilis nama-nama bacaleg yang diajukan oleh parpol melalui website KPU nanti (www.kpu.go.id). Sehingga sejak awal publik dapat mengetahui siapa saja bacaleg yang diajukan partai untuk dipilih oleh masyarakat yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif.

"Dalam dua atau tiga hari, ini nama-nama bacaleg itu akan kami publikasikan," demikian Husni. [rsn]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya