Berita

ist

Kesehatan

Tanpa Lewat Perusahaan Pun, Pekerja Bisa Daftar Program Jamsostek

SABTU, 20 APRIL 2013 | 20:16 WIB | LAPORAN:

.Jika sebelumnya  disyaratkan dalam UU Nomor 3/1992 untuk terdaftar dalam  kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) harus dilakukan  melalui perusahaan yang  minimal miliki 10 pekerja. Saat ini, dengan keluarnya peraturan pelaksana dari pemerintah, program Jamsostek bisa diikuti secara individual dan didaftarkan perorangan.

"Sekarang sudah keluar aturan pelaksanaan dari pemerintah, maka terbuka bagi pekerja untuk mendaftarkan secara individual," kata Direktur Kepesertaan PT. Jamsostek, Junaedi di sela  publik ekpose laporan Triwulanan di Bandung, tadi malam, Jumat  (19/4).

Junaedi menambahkan, sekalipun terbuka  mengikuti program secara individual, tapi mereka yang mendaftarkan diri jadi peserta mesti masuk dalam kriteria pekerja, yaitu memiliki pekerjaan tertentu dan berusia di bawah 55 tahun.


Program yang didaftarkan, lanjut Junaedi tidak boleh hanya satu program saja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Seperti diketahui, besarnya imbalan hasil pengembangan dana JHT pekerja yang mencapai dua digit atau lebih dari 10 persen berdampak pada banyaknya kalangan yang ingin menaruh dananya di program JHT. Tingginya imbal hasil JHT Jamsostek itu melebihi bunga deposito perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang hanya berkisar 6-7 persen.

Junaedi menjelaskan, program jaminan sosial bukanlah suatu instrumen investasi. "Boleh saja wirausaha perorangan mengikuti program Jamsostek yang disebut pekerja mandiri. Tapi, mereka musti ikut satu paket program terdiri dari program JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan Jaminan Kematian (JK)," terangnya.

"Jadi iuran yang disisihkan bukan buat program JHT saja, tapi juga program lainnya demi  perlindungandari resiko  sosial pekerja bersangkutan," imbuhnya.

Saat ini, Junaedi menambahkan, pekerja perseorangan sudah bisa mendaftarkan secara manual. "Tapi karena sifatnya perseorangan belum bisa terlihat saldonya di online, kita lagi buat agar bisa masuk ke sistem karena registrasinya berbeda dengan yang dikoordinir perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, terkait jumlah penambahan kepesertaan baru perusahaan sampai Maret 2013, tercatat 7.302 perusahaan dengan jumlah penambahan 1,115 juta tenaga kerja. Sementara itu,  untuk tenaga kerja jasa konstruksi penambahannya mencapai 446,9 ribu tenaga kerja. "Realisasinya dari target mencapai 83,5 persen untuk perusahaan dan 64 persen untuk ketenagakerjaan," terangnya.

Junaedi menambahkan, dirinya optimis lonjakan penambahan kepesertaan baru akan meningkat menjelang akhir tahun, apalagi jaringan kanal distribusi dan outlet Jamsostek kini terbuka luas sampai di pelosok Kabupaten/Kota.[trg]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya