Berita

ilustrasi/ist

Politik

Anas Urbaningrum: Tugas Pokok Tidak Bisa Rangkap Jabatan

RABU, 17 APRIL 2013 | 09:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Karena tidak pernah menjalani, Anas Urbaningrum mengaku tidak bisa mengkomentari soal orang yang rangkap jabatan.

"Yang bisa menjawab itu adalah orang yang mengalami dan menjalani, kalau seperti saya, gak bisa menganalisa," jelas Anas saat wawancara salah satu televisi sesaat lalu, Rabu (17/4).

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menceritakan, semenjak ia terpilih menjadi Ketua Umum Demokrat pada kongres 2010 lalu, ia langsung meninggalkan keanggotaannya di DPR RI.


"Sejak jadi Ketua Umum, niat saya konsentrasi, karena itu berat dan gak bisa nyambi, di DPR dan Ketum sama-sama berat, maka saya pilih Ketum. itu prinsip saya," ungkapnya.

Sambung Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, tugas pokok itu tidak bisa dirangkap, karena dibutuhkan kinerja yang fokus.

"Tugas pokok gak bisa nyamabi, itu pandangan dan pendirian saya. Ketika terpilih jadi Ketum, saya meninggalkan DPR," tandas Anas.

Untuk diketahui, setelah kursi Ketua Umum Partai Demokrat ditinggalkan Anas karena terlibat hukum, presiden SBY terpilih secara aklmasi dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali akhir Maret lalu. Sebelumnya, SBY juga sudah menjabat beberapa jabatan penting di Demokrat, seperti Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Majelis Tinggi Demokrat. [rsn]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya