Berita

Marwan Jafar

Wawancara

WAWANCARA

Kami Sangat Prihatin RUU Ormas Ditunda Pengesahannya Jadi UU

SELASA, 16 APRIL 2013 | 09:16 WIB

RUU Organisasi Masyarakat (Ormas) terus menuai kontoversi. Ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah pun tidak  menginginkan RUU ini.

Rapat Paripurna DPR masa sidang III-2013 akhir pekan lalu, akhirnya memutuskan menunda pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang (UU). Padahal, semua pasal dalam RUU itu sudah rampung. Fraksi PKB DPR paling ngotot agar RUU Ormas itu disahkan menjadi UU.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar mengaku merasa prihatin atas penundaan itu.


“Tentu kami sangat prihatin. Kami menghadapi pil pahit,’’ kata Ketua DPP PKB itu kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana Anda menyikapi RUU Ormas ditunda pengesahannya menjadi UU?
Pihak-pihak yang menentang RUU Ormas adalah yang tidak menghendaki adanya visi ke-Indonesiaan dan tidak memahami betul nation and character building.

Yang menolak itu kan bukan saja ormas atau LSM baru, tapi juga NU dan Muhammadiyah, ini bagaimana?
RUU Ormas itu, di antaranya  mengatur akuntabilitas dari transparansi dana yang dikelola Ormas tersebut.  Kalau ada sebagian Ormas yang menentang RUU Ormas, berarti menentang  proses akuntabilitas dan transparansi dana yang dikelola.

Bagaimana dengan Muhammadiyah dan NU?
Untuk Muhammadiyah dan NU adalah organisasi yang terlibat dalam proses kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Tentu kedudukannya tidak bisa disamakan dengan ormas-ormas baru dalam RUU ormas.

Rasa keadilan harus diberikan kepada Ormas yang ikut berjuang untuk NKRI. Karena keadilan adalah bagian dari demokrasi.

Ada kekhawatiran RUU Ormas akan menghidupkan situasi seperti zaman Orde Baru, tanggapan Anda?
Kondisi sekarang itu tidak ada represivitas. Semua orang bebas menyampaikan pendapatnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tapi kebebasan yang bertanggung jawab, bukan kebebasan yang anarkis dan tidak bertanggung jawab.
 
Ketika ada ormas yang melawan hukum dan bertindak anarkis harus dibubarkan, berdasarkan undang-undang yang telah diberlakukan.

Menurut Anda tidak akan menghidupkan represivitas?
Kalau ada sebagian pihak yang berpendapat bahwa undang-undang yang telah dibuat itu represif, mereka terlalu berlebihan menafsirkan undang-undang tersebut. Itu tidak beralasan. Dalam arti yang sempit pihak-pihak tersebut bisa dikatakan tidak mau diatur.

Sebenarnya seperti apa?
Undang-undang yang dibuat untuk mengatur dalam hal menyampaikan pendapat tidak bertentangan dengan asas demokrasi. Kalau selama ini ormas atau LSM menuntut pemerintah, DPR dan lembaga negara lainnya transparan dan akuntabel. Maka dengan RUU Ormas ini pun, mengharuskan mereka transparan dan akuntabel. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya