Kabar penghentian produksi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh PT Sandipala Arthaputra (SAP) karena sudah tak lagi mendapat pembayaran dari Konsorsium Percetakan Negara RI (KPNRI) sudah sampai kepada Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, pihaknya mendesak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menjelaskan tindakan penghentian pencetakan e-KTP tersebut.
"Ya wajar kalau mereka (PT SAP) menghentikan pencetakan kalau gak dibayar. Karena ini menyangkut kelangsungan perusahaan. Karena itu, Pemerintah, dalam hal ini pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) harus serius menanggapi kasus ini, agar jangan rakyat yang jadi korban dan menangung akibat dihentikannya program ceta e-KTP," ujar Yandri saat dihubungi wartawan, (Senin, 15/4).
Jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pihaknya akan meminta penjelasan secara langsung dulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil mengenai persoalannya yang sebenarnya.
"Setelah itu, baru akan kita buatkan rekomendasi solusinya," ungkap dia.
Seperti diketahui, pihak Direksi PT SAP telah menghentikan pencetakan e-KTP. Atas hal ini, pihak Konsorsium pun sudah memberikan klarifikasi, yakni, pembayaran ditangguhkan karena masih ada masalah internal di lingkup SAP, sebagaimana siaran pers KPNRI per 3 April 2013 lalu
Terhadap inti konferensi pers KPNRI itu, Direksi PT SAP lalu menjelaskan, Direktur Utama, Paulus Tannos mengatakan, sebagai pemilik 76 persen saham perusahaan memang pernah dilaporkan ke Polda Metro oleh salah satu Direktur SAP, Veky.
"Yang bersangkutan selama ini dikenal merupakan pemegang saham minoritas PT SAP.
Namun saat ini saudara Veky tidak lagi menjabat Direktur AP, dan perkara ini tidak ada hubungannya dengan tagihan PT SAP kepada KPNRI," ungkap bagian Humas PT SAP, Yudianto.
Sementara mengenai keterangan pihak KPNRI soal adanya surat Bank Arta Graha (BAG) kepada KPNRI, dapat dijelaskan, BAG pun tidak ada kaitannya dengan tagihan SAP kepada KPNRI.
"Memang pada bulan Oktober 2011, pihak SAP dan KPNRI pernah mengajukan permohonan kepada BAG untuk mengeluarkan garansi bank atas pembayaran uang muka dari Kemendagri kepada KPNRI, dengan memberikan jaminan-jaminan sesuai ketentuan perbankan. Namun karena pihak BAG akhirnya menolak menerbitkan bank garansi, maka idak terjadi perjanjian hutang, dengan pihak BAG," jelasnya didampingi Konsultan Hukum PT SAP, Gamal Muaddi.
Untuk itu, lanjutnya, pihak SAP dan Paulus Tannos sudah berulang kali meminta pihak BAG mengembalikan jaminan-jaminan dimaksud.
"Dengan tidak adanya kaitan antara tagihan SAP dengan pihak BAG, serta tidak adanya kaitan antara tagihan SAP dengan perkara yang sedang ditangani Polda Metro, maka seharusnya pihak KPNRI segera melunasi kewajiban-kewajibannya kepada SAP. Apalagi pihak KPNRI mengaku masih menahan pembayaran uang termin yang menjadi hak SAP sekitar Rp150 miliar," tuturnya.
Kalau KPNRI secara adil dan sesuai kontrak membayarkan hak-hak SAP, demikian Yudianto, kelancaran proyek nasional e-KTP dapat lebih terjamin.
"Adanya pernyataan KPNRI telah membayar vendor-vendor, yang faktanya dilakukan tanpa persetujuan dari SAP, tidak menjadi tanggung jawab SAP apabila menimbulkan masalah-masalah hukum di kemudian hari. Apalagi pembayaran hanya dilakukan kepada vendor-vendor tertentu sesuai keinginan KPNRI saja," ujarnya.
Ditegaskan kembali, PT SAP tidak pernah mencederai proyek e-KTP. "Selama ini prestasi dan kualitas pencetakan blanko kartu e-KTP maupun proses personalisasi (pemasukan data ke dalam blanko e-KTP) cukup baik," tandas Yudianto.
[rsn]