Berita

Husni Kamil Manik/ist

Politik

Ketua KPU: Pelaksanaan Pemilukada Serentak Tak Perlu Tunggu Perpu

SENIN, 15 APRIL 2013 | 15:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak tahun 2013 di seluruh Indonesia tidak perlu menunggu peraturan pengganti undang undang (perpu), pasalnya landasan hukum pemilukada sudah sangat jelas, tegas dan terinci.

"Periodesasi pemilu, termasuk pemilukada dilakukan sekali dalam lima tahun. Jika pemilukada sebelumnya dilaksanakan tahun 2008 maka otomatis pelaksanaan pemilukada berikutnya tahun 2013,” terang Husni Kamil Manik seperti keterangan pers yang diterima redaksi, (Senin, 15/4).

Jelas Husni, dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 12/2008 dan UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD sudah diatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu dan begitu pula dalam UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Husni menerangkan pemilu yang pertama dikenal di Indonesia adalah pemilu untuk memilih anggota legislatif dan anggota konstituante tahun 1955. Sementara pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung baru dikenal tahun 2004 dan pemilukada secara langsung dikenal sejak tahun 2005.

Husni menerangkan pemilu yang pertama dikenal di Indonesia adalah pemilu untuk memilih anggota legislatif dan anggota konstituante tahun 1955. Sementara pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung baru dikenal tahun 2004 dan pemilukada secara langsung dikenal sejak tahun 2005.

"Dalam UU Nomor 8/2012 pasal 4 dengan tegas menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima (5) tahun sekali. Karena di Indonesia yang paling pertama dikenal adalah pemilu legislatif maka aturan tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemilu jenis yang lain, termasuk pemilukada," jelas HUsni.

Hal itu diperkuat UU Nomor 12/2008 pasal 233 ayat 2 menyebutkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan UU ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
Kemudian merujuk pada UU Nomor 32/2004 pasal 86 ayat 1 disebutkan bahwa pemungutan suara, pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

"Artinya pelaksanaannya dapat dimajukan tanpa mengurangi masa jabatan kepala daerah," terang mantan Komesioner KPU Sumatera Barat ini.
 
Masih menurut Husni, penetapan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilukada merupakan kewenangan penuh KPU.

"Jika KPU sudah menetapkan, itu sah dan harus dijalankan. Tidak ada pihak lain yang dapat membatalkannya,” ujar Husni.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 5 ayat d menyebutkan KPU sebagai pelaksana pemilihan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan tanggal dan tatacara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan. Selanjutnya, penyelenggaraan pemilukada setiap lima tahun sekali merupakan upaya untuk menjaga secara konsisten mekanisme mendapatkan pemimpin melalui pemilihan langsung (elected official).

"Jadi sangat tidak relevan, pelaksanaan pemilukada serentak untuk 43 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2003 dan 2014 yang sudah direncanakan KPU harus menunggu Perpu," terangnya.

Untuk itu kata dia,  kepala daerah tidak perlu khawatir pemajuan jadwal pemilukada akan mengurangi masa jabatannya. Ia menegaskan jabatan kepala daerah sudah diatur secara ketat dalam UU yakni selama lima tahun sejak SK diterbitkan.

"Kesinambungan pemerintahan setiap lima tahun akan tetap terjaga, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Karenanya tidak ada alasan untuk menolak pelaksanannya. Selain itu, Pemilukada merupakan program yang juga masuk dalam rencana pembangunan nasional untuk melembagakan demokrasi. Pelaksanaan pemilukada tepat waktu merupakan salah satu indikator suksesnya pembangunan demokrasi tersebut," demikian Husni. [rsn]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya