Berita

zulkarnaen djabar/ist

Politik

Zulkarnaen Djabar Diberhentikan Sementara Sambil Tetap Menerima Gaji Pokok DPR

KAMIS, 11 APRIL 2013 | 12:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan DPR.

Pemberhentian sementara itu akhirnya diputuskan Badan Kehormatan setelah Djabar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama sejak bulan September 2012 lampau.

Hal itu telah disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPR, Trimedya Panjaitan, dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (Kamis, 11/4).


Kepada wartawan, Trimedya mengatakan, sanksi itu diambil sesuai UU MD3 karena status Zulkarnaen sudah terdakwa di KPK.

"Kami sudah dapat surat dari KPK," ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Zulkarnaen tetap mendapatkan gaji pokok sebagai DPR. Hanya gaji tunjangannya yang distop.

"Gaji tetap masih menerima, tapi yang lain tidak. Nanti baru ditetapkan pemberhentian tetap kalau sudah terpidana dan inkrah," tandasnya.

Oleh KPK, Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka bersama putranya, Dendy Prasetya. Mereka diduga menerima suap terkait penganggaran proyek di Kemenag 2010-2012. Keduanya diduga mengarahkan Kementerian Agama memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya