Berita

Politik

CENTURYGATE

Surat Kuasa Boediono Dibahas, Ada Dugaan Upaya Cuci Tangan

RABU, 10 APRIL 2013 | 18:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Surat kuasa dari mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, ke tiga pejabat BI untuk mencairkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, bocor ke publik. Di atas surat itu tertulis: Diberikan untuk Kepentingan Timwas DPR".

"Baru sore ini saya mendapatkan copy data dari BI yang ternyata dokomen ini diperuntukkan Timwas Century di DPR," ujar Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Tim Pengawas (Timwas) Century, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4).

Priyo katakan akan mengcek kepada Setjen DPR atau anggota Timwas apakah dokumen tersebut sah, sudah dibahas oleh Timwas atau memang baru diketahui. Politisi Golkar itu belum bisa memberikan komentar banyak terhadap surat yang bernomor 10/68/Sr.Ka/GBI itu dan ditandatangani langsung oleh Boediono itu.


"Saya tidak bisa komentar banyak karena baru saja mendapatkan itu dan dokumen ini sah atau tidak belum tahu, dan yang memberikan siapa," ungkapnya.

Sementara, anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, membenarkan bahwa dokumen tersebut asli. Surat baru diserahkan pihak BI ke sekretariat DPR.

Namun, menurut Hendrawan, Timwas masih perlu mendalaminya sebab dalam UU Bank Indonesia segala keputusan yang diambil harus bersifat koleltif kolegial atau bersama-sama.

"Nah, surat kuasa ini apakah berimplikasi hukum atau sebagai upaya bersih-bersih Boediono. Boediono yang menjelaskan bagaimana surat itu ditandatangani. Tapi melihat sekarang, panggil Mensesneg saja sudah bikin gaduh, apalagi panggil Boediono makin gaduh," ucapnya.

Dia pun tak tahun bagaimana nantinya. Namun, hal tersebut penting karena DPR ingin memfasilitasi KPK untuk bergerak cepat dan jangan ragu-ragu memanggil pihak terkait. Surat ini juga membantu kerja KPK agar tidak ragu lagi.

Dalam surat itu, Boediono telah memberikan kuasa kepada tiga pejabat BI berdasarkan pasal 39 UU 32/1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2008. Tiga pejabat itu adalah Direktur Direktorat Pengelola Moneter Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.  [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya