Berita

azis syamuddin/ist

Politik

Komisi III Kebut Tuntaskan KUHAP

RABU, 10 APRIL 2013 | 17:01 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi III DPR akan menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP sebelum Oktober 2013.

"Oktober, insyallah bisa selesai karena sudah masuk ke prolegnas yang merupakan kewajiban dari legislatif dan pemerintah," ujar Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin seusai melakukan RDP di Komisi III, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).

Azis mengatakan, RUU KUHAP dan KUHP masuk dalam RUU yang mesti dibahas di periode 2009-2014. Karena itu, RUU ini akan dikebut dengan mendengarkan pendapat-pendapat orang lain. Kamis besok, lanjut Azis, rencananya Komisi III juga akan mengundang lagi beberapa Profesor untuk mencari pendalaman dari sisi yang lebih komprehensif lagi mengenai RUU KUHAP yang menjadi sorotan publik.


Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan DPR di RUU KUHAP mengenai pasal penghinaan terhadap presiden. Kata Aziz, pasal penghinaan tergantung kesepakatan antar pemerintah dan legislatif. Di beberapa negara, dia mencontohkan, ada semacam kesepakatan supaya pasal seperti ini ditetapkan.

"Tergantung kesepakatan pemerintah dan legislatif," kata Azis

Azis melanjutkan, di beberapa negara cukup panjang pembahasan soal penghinaan presiden. Seperti yang ada di Jerman, perlu kehendak dari presiden untuk menetapkan pasal seperti ini. Sedangkan, di Jepang, soal penghinaan presiden ini tergantung dari Perdana Menterinya yang  menghendaki.

Disebut penghinaan seperti ini akan terbentur dengan kritik yang dilayangkan kepada presiden, mengenai hal itu, Azis mengatakan kategori penghinaan telah tersedia di pasal 80 RUU yang sama. "Itu ada katagorinya ada pasal 80 dalam RUU ini, tapi perlu dikaji lagi," jelasnya.

Selain pasal penghinaan, Komisi III juga masih mempertimbangkan adanya pasal mengenai santet. "Yang menarik dari Pak Prof Nitibaskara itu pasal (santet) itu untuk mencegah orang yang menjanjikan memberikan harapan kepada seseorang berkaitan dengna kekuatan gaib," katanya.[dem]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya