Berita

ilustrasi/ist

CENTURYGATE

Timwas Kecewa Pejabat BI Tak Hadir dalam Rapat Klarifikasi

RABU, 10 APRIL 2013 | 10:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Agenda Timwas kasus Century DPR seyogyanya telah mengagendakan rapat pada hari ini (Rabu, 10/4) dengan unsur pejabat BI, yang terdiri dari Eddy Sulaiman Yusuf, Sugeng, Dodi Budi Waluyo dan Zainal Abidin.

Selain itu juga diagendekan rapat dengan mantan direksi dan komisaris Bank Century seperti Hermanus Hasan Muslim, Hamidy, Sulaiman Ahmad Basyir, Poerwanto Kamsjadi dan Rusli Prakarsa bersama Notaris yg menandatangani akta FPJB Buntario Tigris.

Rapat tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan atau keterangan terkait pemberian FPJP Bank Century. Namun sayang, kata anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, tiba-tiba Gubernur BI Darmin Nasution melayangkan surat pemberitahuan bahwa para pejabat BI tersebbut berhalangan hadir. Menurut Darmin, Doddy, Zainal dan Sugeng sedang mempersiapkan Rapat Dewan Gubernur, sedangkan Eddy Sulaiman sudah tidak lagi di BI dan saat ini berada di luar negeri.


"Ketidak hadiran pejabat BI itu jelas mengecewakan. Sebab, ada sejumlah fakta yang harus diklarifikasi. Ada kesan BI menghindar," kata Bambang beberapa saat lalu (Rabu, 10/4).

Hal yang harus diklarifikasi itu, ungkap Bambang, berdasar Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Nomor: 176 tanggal 14 Nopember 2008, diketahui bahwa Pihak BI dan Pihak Bank Century telah menghadap kepada Notaris Buntario Tigris pada tanggal 14 Nov 2008 pukul 13.30 WIB. Dan berdasarkan Surat Kuasa Gubernur BI, Boediono menunjuk Eddy Sulaeman Yusuf, Sugeng, dan Dody Budi Waluyo untuk bertindak untuk dan atas nama Dewan Gubernur dalam melakukan perjanjian dengan Bank Century.

"Kronologi ini yang perlu didalami Timwas karena terkait dengan pencairan FPJB yang penyalurannya diduga menyimpang," kata Bambang.

Hal kedua yang juga perlu diklafirikasi, ungkap Bambang, penandatanganan perjanjian itu seolah-olah telah sesuai ketentuan, sehinga FPJP dapat dicairkan pada hari itu juga. Padahal ada sejumlah keganjilan yg mengindikasikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan cenderung proforma serta tidak valid.

"Jadi perlu dilakukan rekonstruksi," demikian Bambang. [ysa]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya