Berita

PKS Sayangkan Pemerintah Masukkan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP

SENIN, 08 APRIL 2013 | 05:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Keadilan Sejahtera menyayangkan keputusan pemerintah yang memasukkan pasal tentang delik pidana penghinaan presiden dalam draf perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu dalam Pasal 265.


Anggota Komisi III DPR dari PKS Indra menjelaskan, pasal-pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.

Mestinya pemerintah patuh pada keputusan MK tersebut.

Mestinya pemerintah patuh pada keputusan MK tersebut.

"Sebagai pelaksana putusan pengadilan, pemerintah tak boleh abai dan arogan memaksakan pasal tersebut dihidupkan/dimasukkan kembali ke dalam RUU KUHP," ujar Indra (Senin, 8/4).

Indra menjelaskan, penggunaan kata 'menghina' jelas-jelas rancu, lentur dan pasal karet. Tafsir bisa luas dan disalahgunakan, serta dapat berdampak negatif pada demokratisasi Indonesia.

"Oleh karena itu, pasal penghinaan presiden dalam draf perubahan RUU KUHP sebaiknya dihapus, atau setidak-setidaknya dikonstruksi ulang redaksinya," tegas politikus muda ini. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya