Berita

ronald/ist

Warga Guntur Minta KPK Beri Tenggang Waktu Hingga Dapat Pekerjaan Baru

MINGGU, 07 APRIL 2013 | 16:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Luas lahan 8.492 meter persegi di jalan Gembira Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan sudah ditempati warga sejak 1997. Kini mereka diminta mengosongkan lahan itu karena lahan Kementerian Keuangan itu akan dibangun Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru sebagai hak pakai.

Karena adanya tiga surat peringatan KPK untuk mengosongkan lahan itu, dan surat terakhir adalah sampai tanggal 6 April 2013, dari 81 KK, warga kini yang bertahan hanya 48 KK atau berjumlah 155 jiwa dengan pekerjaan pemulung dengan pendapatan sekitar Rp.50.000 perhari.

"Kami mendukung proses pembangunan Gedung KPK. Kami menyadari sepenuhnya lahan ini bukan lahan kami," ujar Ketua Forum Perjuangan Warga Guntur, Ramote Simanjuntak, atau Ronald, di Jalan Gembira, Guntur, Jakarta (Minggu, 7/4).


Warga, kata Ronald, hanya meminta waktu dua atau tiga minggu sejak dimulainya proses pembangunan dengan adanya surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan masuknya alat berat oleh KPK.

"Tenggang waktu yang diberikan bagi kami adalah untuk mempersiapkan tempat tinggal baru, pekerjaan mencukupi kehidupan keluarga dan sekolah anak-anak kami. Anak-anak kami sekolah di sekitar sini" ungkap dia.

"Kata KPK, tanah kami ini hak pakainya mereka. Karena itu, dalam waktu dekat kami harus segera pergi dari tempat ini, dan akan diberi tenggang Selesa (9/4). Katanya kalau gak dikosongkan akan ada 300 Satpol PP menggusur kami. Kami kemana?" tambahnya.

Sambung dia, para warga juga punya hak pakai atas tanah yang sudah diduduki 15 tahun lamanya ini. "KPK bilang hak pakai, bukan hak milik. Kami sebagai warga Indonesia juga punya hak dong," ungkapnya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung ini menjelaskan awal pemberitahuan datang pada 2010. "Waktu itu, tiba-tiba Lurah Guntur saat itu Hendi Purnomo datang dan bilang kalau kami harus keluar karena tinggal di tanah KPK," ucapnya.

Sejak saat itu, Ronald beserta warga Jalan Gembira lainnya memutuskan siap pindah bila diperlukan. Namun, permasalahannya warga tidak mau pindah kalau belum ada kejelasan pembangunan.

"Sampai saat ini, kami cuma dapat surat pengosongan saja. Kata perwakilan KPK (Adi Subondo, Ka Biro Umum KPK), mereka baru bisa mulai bangun kalau kita sudah pergi. Jelas dulu kapan dibangun, nanti kita pindah, malah lahan ini dikosongkan," pungkasnya. [ysa]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya