Berita

priyo budi santoso/ist

Politik

Pimpinan DPR: Pengesahan Revisi UU Ormas Bisa Ditunda

JUMAT, 05 APRIL 2013 | 15:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sebenarnya sudah ada kemajuan positif dan signifikan dalam pembahasan revisi UU Organisasi Masyarakat (Ormas) yang notebene menampung masukan dari berbagai LSM termasuk Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan kalangan gereja-gereja.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di ruang wartawan, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4). Priyo mengaku mengetahuinya setelah menerima laporan  langsung dari Panja (panitia kerja) Revisi UU Ormas.

"Apalagi, Panja ini rata-rata dipimpin oleh mantan pengurus pusat ormas," ujar Priyo dalam jumpa pers di Ruang Wartawan, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4).


Namun, kata Priyo, sampai hari ini masih ada perbedaan-perbedaan yang mengkhawatirkan antara kelompok masyarakat dengan DPR. Salah satunya terkait aturan bahwa semua Ormas harus kembali mendaftarkan diri ke pemerintah.

"Tanggal 12 April, Panja akan melaporkan untuk disahkan pada paripurna. Tapi kalau masih ada yang krusial yang menjadi perdebatan, saya kira Panja harus lapang dada untuk mendengarkan dari semua elemen. Kalau itu tidak dimungkinkan, saya anjurkan kita tunda sampai persidangan berikut," tandas politisi Golkar ini.

Kemarin (Kamis, 4/4), sekelompok aktivis Ormas dan pengamat politik mengisi diskusi bertema "RUU Ormas dalam Konsolidasi Demokrasi di Indonesia" di Ruang Granada Universitas Paramadina yang digelar Madjid Politika Universitas Paramadina. Para pembicara antara lain Ratna Sarumpaet (MKRI), Ray Rangkuti (LIMA) dan Al Araf (Imparsial)

Ray Rangkuti mengatakan, Ormas yang dibangun oleh anggota tidak boleh dibubarkan seenaknya oleh negara. Dalam revisi UU Ormas terdapat pasal yang menyebut sanksi pada Ormas.

"Kita tidak butuh RUU Ormas, tapi law enforcement yang kuat. Percuma kalau anggota Ormas yang bersalah tidak ditangkap. Kepentingannya (revisi UU Ormas) ingin hajar organisasi buruh yang minta kenaikan gaji," tegasnya.

Revisi UU Ormas, kata Ray lagi, adalah akal-akalan. Pancasila merupakan norma hukum tertinggi di Indonesia. Untuk mengatasi ormas yang gemar melakukan kekerasan sederhana saja asal ada penegakan hukum tanpa pandang bulu. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya