Sebenarnya sudah ada kemajuan positif dan signifikan dalam pembahasan revisi UU Organisasi Masyarakat (Ormas) yang notebene menampung masukan dari berbagai LSM termasuk Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan kalangan gereja-gereja.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di ruang wartawan, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4). Priyo mengaku mengetahuinya setelah menerima laporan langsung dari Panja (panitia kerja) Revisi UU Ormas.
"Apalagi, Panja ini rata-rata dipimpin oleh mantan pengurus pusat ormas," ujar Priyo dalam jumpa pers di Ruang Wartawan, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4).
Namun, kata Priyo, sampai hari ini masih ada perbedaan-perbedaan yang mengkhawatirkan antara kelompok masyarakat dengan DPR. Salah satunya terkait aturan bahwa semua Ormas harus kembali mendaftarkan diri ke pemerintah.
"Tanggal 12 April, Panja akan melaporkan untuk disahkan pada paripurna. Tapi kalau masih ada yang krusial yang menjadi perdebatan, saya kira Panja harus lapang dada untuk mendengarkan dari semua elemen. Kalau itu tidak dimungkinkan, saya anjurkan kita tunda sampai persidangan berikut," tandas politisi Golkar ini.
Kemarin (Kamis, 4/4), sekelompok aktivis Ormas dan pengamat politik mengisi diskusi bertema "RUU Ormas dalam Konsolidasi Demokrasi di Indonesia" di Ruang Granada Universitas Paramadina yang digelar Madjid Politika Universitas Paramadina. Para pembicara antara lain Ratna Sarumpaet (MKRI), Ray Rangkuti (LIMA) dan Al Araf (Imparsial)
Ray Rangkuti mengatakan, Ormas yang dibangun oleh anggota tidak boleh dibubarkan seenaknya oleh negara. Dalam revisi UU Ormas terdapat pasal yang menyebut sanksi pada Ormas.
"Kita tidak butuh RUU Ormas, tapi law enforcement yang kuat. Percuma kalau anggota Ormas yang bersalah tidak ditangkap. Kepentingannya (revisi UU Ormas) ingin hajar organisasi buruh yang minta kenaikan gaji," tegasnya.
Revisi UU Ormas, kata Ray lagi, adalah akal-akalan. Pancasila merupakan norma hukum tertinggi di Indonesia. Untuk mengatasi ormas yang gemar melakukan kekerasan sederhana saja asal ada penegakan hukum tanpa pandang bulu.
[ald]