Berita

priyo budi santoso/ist

Politik

Pimpinan DPR: Pengesahan Revisi UU Ormas Bisa Ditunda

JUMAT, 05 APRIL 2013 | 15:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sebenarnya sudah ada kemajuan positif dan signifikan dalam pembahasan revisi UU Organisasi Masyarakat (Ormas) yang notebene menampung masukan dari berbagai LSM termasuk Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan kalangan gereja-gereja.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di ruang wartawan, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4). Priyo mengaku mengetahuinya setelah menerima laporan  langsung dari Panja (panitia kerja) Revisi UU Ormas.

"Apalagi, Panja ini rata-rata dipimpin oleh mantan pengurus pusat ormas," ujar Priyo dalam jumpa pers di Ruang Wartawan, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4).


Namun, kata Priyo, sampai hari ini masih ada perbedaan-perbedaan yang mengkhawatirkan antara kelompok masyarakat dengan DPR. Salah satunya terkait aturan bahwa semua Ormas harus kembali mendaftarkan diri ke pemerintah.

"Tanggal 12 April, Panja akan melaporkan untuk disahkan pada paripurna. Tapi kalau masih ada yang krusial yang menjadi perdebatan, saya kira Panja harus lapang dada untuk mendengarkan dari semua elemen. Kalau itu tidak dimungkinkan, saya anjurkan kita tunda sampai persidangan berikut," tandas politisi Golkar ini.

Kemarin (Kamis, 4/4), sekelompok aktivis Ormas dan pengamat politik mengisi diskusi bertema "RUU Ormas dalam Konsolidasi Demokrasi di Indonesia" di Ruang Granada Universitas Paramadina yang digelar Madjid Politika Universitas Paramadina. Para pembicara antara lain Ratna Sarumpaet (MKRI), Ray Rangkuti (LIMA) dan Al Araf (Imparsial)

Ray Rangkuti mengatakan, Ormas yang dibangun oleh anggota tidak boleh dibubarkan seenaknya oleh negara. Dalam revisi UU Ormas terdapat pasal yang menyebut sanksi pada Ormas.

"Kita tidak butuh RUU Ormas, tapi law enforcement yang kuat. Percuma kalau anggota Ormas yang bersalah tidak ditangkap. Kepentingannya (revisi UU Ormas) ingin hajar organisasi buruh yang minta kenaikan gaji," tegasnya.

Revisi UU Ormas, kata Ray lagi, adalah akal-akalan. Pancasila merupakan norma hukum tertinggi di Indonesia. Untuk mengatasi ormas yang gemar melakukan kekerasan sederhana saja asal ada penegakan hukum tanpa pandang bulu. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya