Berita

PKS akan Berjuang Sampai Titik Penghabisan Tolak Asas Tunggal

RABU, 03 APRIL 2013 | 15:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota Pansus RUU Ormas dari PKS Indra mengungkapkan dalam bebarapa hari ini sudah banyak perkembangan dalam pembahasan RUU tersebut.

"Alhamdulillah usul kami (FPKS) untuk menghapus/memperbaiki beberapa redaksi terkait beberapa ketentuan yang berpotensi represif dan multitafsir sudah terakomodir," jelasnya (Rabu, 3/4).

Namun demikian, diakui Indra, masih ada dua substansi lagi yang masih belum menemukan kesepakatan bulat di antara sesama anggota Pansus.


"Pertama, FPKS tetap menolak asas tunggal. Kedua, FPKS tetap menolak penghentian sementara (kegiatan ormas) menjadi kewenangan (subjektif) pemerintah. FPKS menginginkan penghentian sementara melalui pengadilan," ungkapnya.

Indra mengingatkan, dalam merumuskan RUU Pansus terutama dua klausul terssebut, aspirasi publik, khususnya dari ormas-ormas harus menjadi perhatian pansus.

Sepengetahuannya, ormas-ormas menolak RUU Ormas di antaranya karena khawatir RUU Ormas akan sama/senada dengan UU 8/85 (UU Ormas lama) yang memaksa asas tunggal, represif, otoriter, sewenang-sewenang dan lain-lain sebagai produk rezim otoriter yang saat itu berkuasa.

"Oleh karena itu FPKS akan memperjuangkan sampai titik akhir agar ketentuan RUU Ormas tidak berasaskan tunggal, tidak represif, tidak otoriter, tidak sewenang-sewenang dan lain-lain," tegasnya.

Makanya, dia masih berharap semoga dalam beberapa hari ke depan fraksi-fraksi lain bisa melihat hal tersebut secara lebih jernih dan berjuang bersama-sama agar RUU Ormas tidak berasaskan tunggal, tidak represif, tidak otoriter, tidak sewenang-sewenang dan lain-lain. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya