Berita

ilustrasu

Politik

KPU Tegaskan Sanksi untuk Parpol yang Langgar Jatah 30 Persen Caleg Perempuan

SELASA, 02 APRIL 2013 | 17:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kuota minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan wajib dipenuhi oleh partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada keputusan bahwa parpol yang tidak dapat memenuhinya tetap menjadi peserta pemilu di Dapil tersebut, tapi tidak dapat mengajukan caleg.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dalam keterangan persnya, Selasa (2/4), mengatakan bahwa perolehan suara parpol yang tak penuhi kuota caleg perempuan akan tetap dihitung.


Nantinya, perolehan itu akan digunakan dalam penghitungan suara partai secara nasional untuk kebutuhan penentuan partai politik yang lolos parliamentary threshold dan penghitungan suara untuk kebutuhan pemilukada.

"Jadi hak parpol tidak dihilangkan, mereka tetap menjadi peserta pemilu di dapil tersebut. Mereka tetap diikutkan dalam penghitungan suara, hanya saja tidak diikutkan dalam pembagian kursi karena calegnya tidak ada," jelasnya.

Husni mengatakan, partai politik tetap dapat menyikapi ketentuan kuota perempuan dengan mengajukan caleg sesuai kondisi partai di daerahnya.

“Misalnya untuk caleg DPR RI dari Maluku, jumlah kursi ada empat. Kalau diisi penuh berarti harus ada dua caleg perempuan. Kalau tidak ada dua kan bisa diisi satu, sehingga menjadi dua laki-laki dan satu perempuan," jelasnya.

Pemahaman bahwa kuota 30 persen itu harus ada di setiap Dapil sudah sesuai dengan pasal 56 ayat 2 UU Pemilu. Dalam pasal itu jelas disebutkan bahwa di dalam daftar bakal calon, setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan bakal calon.

"Kalau sudah bicara daftar calon, itu sudah bicara daerah pemilihan," ujarnya. [ald]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya