Berita

ilustrasu

Politik

KPU Tegaskan Sanksi untuk Parpol yang Langgar Jatah 30 Persen Caleg Perempuan

SELASA, 02 APRIL 2013 | 17:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kuota minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan wajib dipenuhi oleh partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada keputusan bahwa parpol yang tidak dapat memenuhinya tetap menjadi peserta pemilu di Dapil tersebut, tapi tidak dapat mengajukan caleg.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dalam keterangan persnya, Selasa (2/4), mengatakan bahwa perolehan suara parpol yang tak penuhi kuota caleg perempuan akan tetap dihitung.


Nantinya, perolehan itu akan digunakan dalam penghitungan suara partai secara nasional untuk kebutuhan penentuan partai politik yang lolos parliamentary threshold dan penghitungan suara untuk kebutuhan pemilukada.

"Jadi hak parpol tidak dihilangkan, mereka tetap menjadi peserta pemilu di dapil tersebut. Mereka tetap diikutkan dalam penghitungan suara, hanya saja tidak diikutkan dalam pembagian kursi karena calegnya tidak ada," jelasnya.

Husni mengatakan, partai politik tetap dapat menyikapi ketentuan kuota perempuan dengan mengajukan caleg sesuai kondisi partai di daerahnya.

“Misalnya untuk caleg DPR RI dari Maluku, jumlah kursi ada empat. Kalau diisi penuh berarti harus ada dua caleg perempuan. Kalau tidak ada dua kan bisa diisi satu, sehingga menjadi dua laki-laki dan satu perempuan," jelasnya.

Pemahaman bahwa kuota 30 persen itu harus ada di setiap Dapil sudah sesuai dengan pasal 56 ayat 2 UU Pemilu. Dalam pasal itu jelas disebutkan bahwa di dalam daftar bakal calon, setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan bakal calon.

"Kalau sudah bicara daftar calon, itu sudah bicara daerah pemilihan," ujarnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya